Penyidik Belum Menetapkan Tersangka dalam Laporan Kekerasan terhadap Wartawan

Tanggamus l HukumKriminal.com– Setelah Restoratif Justice ditolak, Sumantri Wartawan WawaiNews.id korban dan pelapor kearogansian Aprial ketua APDESI Pematang sawa, Tanggamus, kembali di panggil penyidik Polres Tanggamus. (Selasa, 11 April 2023).

Menurut Sumantri hal ini karena adanya pergantian penyidik di Polres dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang Meski sebelumnya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.
“Saya dipanggil lagi untuk perbaikan BAP. Karena penyidik yang menangani kasus ini berpindah tugas dan di ganti penyidik baru, ” ungkap Sumantri kepada awak media usai menjalani BAP ulang.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam BAP ulang itu makin jelas duduk perkaranya karena kronologinya dirunut secara detail dan diperagakan saat dilakukan BAP ulang oleh penyidik.
“Saat BAP ulang penyidik mengakui bahwa telah memanggil pelaku penganiayaan (Kakon Way Nipah). Dikatakan ada salah satu keterangan di BAP yang dibantah oleh Kakon Way Nipah, makanya penyidik kembali melakukan BAP agar lebih jelas dan terang, ” imbuh Sumantri.

Sumantri kembali berharap setelah menjalani BAP ulang ini, kasus yang dilaporkannya mendapat kepastian hukum dan adanya penetapan tersangka.
“Saya berharap proses ini bisa ada ujungnya, jika memang terbukti segera tetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka dan ditahan. Sehingga bisa memberi kepastian hukum, ini sudah terlalu lama dan terkesan berlarut-larut, selain itu saya juga berharap penyidik baru jadi semangat baru.” Tutupnya.

Selain Sumantri penyidik juga memanggil Agus sebagai saksi korban dan diminta memberikan keterangan sejelas mungkin atas kesaksian yang pernah ia sampaikan
“Saya diminta untuk menjelaskan kembali terkait kesaksian yang pernah saya sampaikan sebelumnya” kata Agus.

Di ketahui BAP ulang itu berlangsung dari pukul 15.00 WIB dan selesai pukul 23.00 WIB, selain itu laporan ini sudah lebih sebulan sejak awal maret 2023 namun belum ada kepastian hukum.
“Saya berharap agar perkara ini segera mendapat kepastian hukum, dan adanya penetapan tersangkanya dan dilakukan penahanan.” Pungkas Agus.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *