Penyulingan BBM Solar di Kedewan Aktifitas Lagi, diduga Belum Tersentuh Polres Bojonegoro Polda Jatim Mabes Polri

Hukumkriminal.com | Belum lama Viral di Dunia maya dan Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan Penyulingan BBM jenis Solar tidak mengantongi Ijin Resmi, bahkan telah mengorbankan beberapa Wartawan harus tidur di Jeruji Besi Penjara Polres Bojonegoro dugaan pemerasan, kini dugaan Penyulingan BBM jenis solar beraktifitas lagi. Minggu 03 November 2024

Dilapangan terdapat ada beberapa Lokasi anatara lain Usaha Milik Nur A inisial dkk.

Sementara itu Nur A inisial melalui Telpon Seluler Whatsapp 0822-3007-09xx handphone tidak aktif.

Berita sebelumnya telah tayang di beberapa Media April 2024 lalu.

Bojonegoro | Margoasri, Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, adalah salah satu desa di Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, Kecamatan Kedewan terletak di bagian paling barat dan paling utara Kabupaten Bojonegoro, dan merupakan daerah perbatasan dengan provinsi Jawa Tengah. Pusat pemerintahannya berada di Desa Kedewan.

Bertempat Di Dusun Margoasri, Desa Kedewan, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur di jumpai Media Siber dan Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Dugaan Kasus Pengoplosan dan Penyulingan BBM Solar Mentah dengan cara memasak,, berjalan lancar dugaan illegal. Jumat 26 April 2024

Aktifitas Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal kembali beraktivitas meski tidak mengantongi izin legalitas dari Dinas terkait.

Diduga pengoplosan atau penyulingan bahan bakar minyak (BBM) mentah dicampur dengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar subsidi dari Stasiun pengisian bahan bakar Umum (SPBU) sekitar

Kemudian bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras) dan bleaching (pemutih). Selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin Diesel untuk menyuling.

Pada saat media mendatangi lokasi di dalam usaha terdapat aktifitas dugaan Penyulingan bahan bakar Minyak (BBM) Solar dugaan ilegal puluhan orang, puluhan kempuh kapasitas 1 ton an, dan Mesin Diesel sebagai sarana menyuling.

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menjelaskan, jika hal diatas tidak berizin maka dapat di anggap melanggar UU dikarenakan :

Penyalahgunaan BBM bersubsidi juga merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, Pasal 53 huruf c UU Migas mengatur pidana bagi orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Pasal 6 UU Migas juga mengatur pidana bagi orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Pengangkutan. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.

Dugaan sementara belum diendus Polres Bojonegoro, Polda Jatim, Mabes Polri.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang mengambil gambar dan nerita tanpa seijin Redaksi bisa di pidana
Dari hasil pemberian, Redaksi alan berkordinasi dengan Aparat Hukum terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *