Lampung Timur l HukumKriminal.com – Ketua AWPI DPC Lampung Timur merespon hasil dari pelaksanaan konsulidasi Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur (PPUBBLT) di Balai Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Senin, 24 Oktober 2022.
Sebagai Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pelarangan atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman akan keberlangsungan usahanya.
Keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keberadaan unsur legalitas dari usaha tersebut. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu penertiban atau pelarangan dalam pengusahaan suatu yang sedang di usahakan.
AWPI DPC Lampung Timur menyoroti Peran pemerintah sebagai regulator dalam menjalankan suatu kebijakan yang di nilai tidak cermat dan tidak berperan maksimal lebih tepatnya gagal dalam mengelola administrasi sebagai prosudur syarat dan suatu bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan mengacu pada prinsip-prinsip dalam pelaksanaan pelayanan publik,karena dari sekian banyak persoalan dan laporan masyarakat yang telah di publikasikan oleh media-media yang telah tergabung dalam organisasi AWPI DPC Lampung Timur beberapa waktu yang lalu tentang perizinan dan dan tata kelola lingkungan dan berbagai dampak nya,kurang sigap dan lambannya untuk menyikapi peran pemerintah Lampung Timur untuk segera menyikapi dan menuntaskan segala persolaan yang menjadi prioritas untuk di selesaikan, hal ini membuktikan betapa carut marutnya sistem dan tata kelola pemerintahan di kabupaten Lampung Timur, yang menambah deretan persolaan sebagaimana yang di khawatir kan oleh Ketua AWPI DPC Lampung Timur.
Imbas dari lamban nya penanganan beberapa kebijakan tersebut adalah pada salah satu Pelaku Usaha yaitu para pengusaha Batu Belah Lamtim yang saat ini sedang menyuarakan terkait Sulitnya untuk mendapatkan Izin.
Hal ini sudah mereka lakukan dan di upayakan berkomunikasi dengan berbagai jajaran perangkat daerah kabupaten Lampung Timur, lantaran sudah berjalan dua tahun mereka melakukan pengurusan perizinan namun sampai saat ini belum ada kejelasan.
Ketua Perhimpunan Pelaku Usaha Batu Belah Lampung Timur (PPUBBLT) Samsudin menyampaikan,bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan konsolidasi ini bertujuan untuk penyampaian aspirasi dan pendapat. Kemudian keluhan mereka akan sampaikan untuk di di tindaklanjuti oleh pemangku kebijakan dan stakekholder yang mempunyai peran, fungsi serta wewenang di bidang penerbitan berbagai jenis perizinan.
“Saya selaku ketua forum ingin mengajak seluruh UMKM yang ada di Lampung Timur, agar rekan-rekan bisa menyampaikan keinginan kepada pemerintah, baik Pusat ataupun Kabupaten agar ada solusi untuk kami ke depannya,” Ungkapnya kepada media yang hadir, Senen 24/10/22.
Samsudin menuturkan, jangan hanya pihaknya yang menginginkan terpenuhinya perizinan bagi pelaku usaha batu belah di Kabupaten Lampung. “Agar usaha kami bisa ada badan hukum atau perizinan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan,namun pemerintah harus mendukung, berperan aktif dengan segala sumber daya yang melekat pada pemerintah kabupaten Lampung untuk mewujudkan nya,jangan kami di tuntut untuk patuh dengan aturan akan tetapi pemerintah sendiri hanya menuntut haknya dengan alasan adanya aturan dan persyaratan tertentu tapi tidak memberikan solusi” terang Samsudin.
Selanjutnya Samsudin saat di mintai keterangan tentang peran pemerintah dalam berperan untuk memberikan dukungan dan perannya sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak terlapas dari SOP, SPM Dalam memberikan pelayanan pada publik menerangkan.
“Karena pemerintah sesuai dengan jenjang ada salah satu produsen dari batu yang Kami kelola dan usahkan yang Kami distribusi untuk kebutuhan pembangunan di beberapa daerah.
Tidak semesti terus menerus hanya menyalahkan kami,karena batu yang kami distribusikan ke mereka yang di anggap merupakan suatu hasil kejahatan kami,baik dari sistem prosudur yang di persyaratkan oleh suatu aturan,tapi yang menerima dan menggorder batu secara tidak langsung pemerintah itu sendiri,para penegak hukum harus cermat juga pada setatus mereka.
Karena menurut Samsudin,usaha ini sudah berjalan sebelum terbentuknya kabupaten Lampung Timur, usaha batu kami ini sudah ada, bahkan pembangunan di Lampung Timur ini bersumber dari batu-batu kami,” tandasnya
Ia juga mengaku, telah melakukan upaya proses perizinan sampai dengan kementerian. “Kami sudah sampai ke kementerian pada 2020 dan 2021, tapi sampai saat ini masih belum menemukan kesimpulan, karena perizinan itu hanya untuk yang skala menengah ke atas,” kata dia.
Ia berharap, agar pemerintah dapat memperhatikan para pelaku usaha batu belah yang ada di Kabupaten Lampung Timur. “Kami berharap pemerintah juga memperhatikan kita, baik Pemerintah Kabupaten maupun Pusat,” pungkasnya.(Tim HK)