Peran Intelijen Pemasyarakatan

Penggeledahan Lapas I Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Dokumen Kanwilkumham Jatim)

Sidoarjo l HukumKriminal.com – Staf Khusus Menkumham Bidang Keamanan dan Intelijen Krismono, mengatakan pentingnya peran intelijen pemasyarakatan untuk meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

“Permasalahan di UPT pemasyarakatan seperti praktik ilegal penyelundupan barang terlarang menjadi potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban,” kata Krismono, Selasa (9/5/2023) di sela memimpin penggeledahan hunian warga binaan di Lapas I Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Kita membutuhkan intelijen untuk mendapatkan informasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat berguna dalam pengambilan kebijakan pimpinan untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bagi pemasyarakatan,” imbuh Krismono.

Di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jatim Imam Jauhari, Krismono berharap petugas dapat berperan dalam memberikan gambaran-gambaran tentang perkiraan keadaan untuk dijadikan pengambilan keputusan oleh pimpinan.

“Terutama, melakukan penelitian dan analisa terhadap adanya dampak dari sebuah peristiwa di luar UPT pemasyarakatan yang dimungkinkan berhubungan dengan keadaan atau kejadian di dalam UPT pemasyarakatan,” kata Krismono.

Peranan intelijen pemasyarakatan, kata Krismono, harus mampu untuk menghimpun data, melakukan analisis, dan evaluasi, berdasarkan teori yang relevan dengan tujuan untuk memberikan perkiraan (forcasting) yang tepat dari suatu peristiwa yang berkembang ke tahap ambang gangguan, dengan nilai kerahasiaan, serta melakukan evaluasi terhadap gangguan keamanan yang sudah terjadi.

Kepala Kanwilkumham Jatim Imam Jauhari, mengatakan, bahwa salah satu peran intelijen, adalah mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Sebagai produk, pengetahuan dan informasi yang merupakan bahan keterangan yang telah diolah melalui proses analisa.

“Penggeledahan kali ini salah satunya karena fungsi intelijen pemasyarakatan yang berjalan dengan baik, juga sinergi kami dengan TNI/Polri untuk menciptakan suasana yang kondusif di dalam lapas,” kata Imam.

Hasil penggeledahan ini, kata Imam, akan ditindaklanjuti.

Barang temuan akan diperiksa lebih lanjut.

Sedangkan pelakunya juga akan mendapat konsekuensi, seperti pengasingan dan pencabutan hak bersyaratnya.

“Sehingga bermakna sebagai pengetahuan untuk bahan pertimbangan dalam penyusunan rencana, perumusan kebijakan, dan pengambilan keputusan dalam merumuskan strategi pimpinan guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban baik dari dalam maupun dari luar UPT Pemasyarakatan,” kata Imam

Kepala UPT pemasyarakatan beserta jajaran di bawahnya, kata Imam, wajib melaksanakan amanah yang diperintahkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan serta bertanggung jawab terhadap kejadian atau kegiatan yang terjadi di UPT Pemasyarakatan.

Imam berpesan agar jajarannya melakukan tugas sesuai aturan, sesuai Sandart Operational Procedure (SOP) dan aturan prosedur yang telah diatur (Back to Basic).

“Selain itu selalu waspada, terapkan azas ‘hati-hati awas jangan-jangan’ sebagai upaya deteksi dini, salah satunya dengan mengoptimalkan unit intelijen pemasyarakatan yang telah dibentuk oleh kepala UPT pemasyarakatan masing-masing, serta bekerja sama dengan TNI, POLRI, Damkar dan BNN setempat,” kata Imam.

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *