Batang l HukumKriminal.com – Kapolres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto, mengatakan, Polres Batang, menangkap seorang oknum guru mengaji berinisial RM (55), warga Desa Keputon, atas dugaan mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
“Kasus itu terungkap dari laporan orangtua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah,” kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Yorisa Prabowo, Senin (5/12/2022) di Batang, Jawa Tengah.
Menurut Irwan, orangtua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan.
Oleh karena itu, orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado,
Polisi yang menerima laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.
“Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu, dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban,” kata Irwan.
Dalam pengakuannya, kata Irwan, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada September 2022 dan November 2022, saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.
“Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan,” kata Irwan.
Pihaknya saat ini, kata Irwan, masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka.
“Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” kata Irwan.
“Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Irwan.
Irwan mengimbau kepada warga, jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor.
“Kami akan melindungi identitas pelapor,” kata Irwan. (Tim HK)