Perjudian 303 Cap Jiky Di Wilayah Hukum Polsek Nguling, Pasuruan Kota tidak dapat di Berantas

Pasuruan | Dalam rangka menyambut selamatan desa Wotgalih, kecamatan nguling, kabupaten Pasuruan, menyelenggarakan turnamen tarik tambang. Acara tersebut diselenggarakan di samping balai desa Wotgalih.

Acara lomba tarik tambang dimulai pukul 21:00 sampai jam 01:00. Namun ironisnya lokasi tersebut malah dimanfaatkan oleh orang untuk dijadikan tempat perjudian cap jeky (bola gila). Dan anehnya pihak dari Polsek setempat diduga seakan-akan tutup mata.

Sebut saja Agus-Red nama samaran, salah satu pengunjung saat melihat lomba tarik tambang. Kepada awak media mengatakan bahwasanya lokasi dekat lomba tarik tambang tepatnya di sebelah selatan pojok barat dibuat tempat perjudian,

“Benar mas, dilokasi lomba tarik tambang dibuat tempat perjudian cap jeky (bola gila),”ucap salah satu pengunjung yang enggan disebut namanya. Selasa (3/6/25).

“Padahal tempat perjudian tersebut sempat di tutup, tapi ini malah dibuka lagi bebas beraktivitas dengan leluasa. Dan Polsek setempat kok malah dibiarkan, terkesan seperti mempermainkan kepolisian,”lanjutnya dengan nada HERAN.

Aktivitas perjudian dilarang negara. Sebagaimana tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 303 ayat (1) ke-2 junto. Pasal 1 peraturan pemerintah RI Nomor 9 tahun 1981 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian

Apakah pihak dari Polsek setempat diduga menerima upah atau kordinasi dari tempat perjudian, sehingga ada pembiaran. Polsek setempat harus bersikap tegas kepada para pelaku perjudian, bukan dibiarkan saja. Ayo pak polisi tunjukkan kredibilitasmu, seorang penegak hukum yang murni, tidak dikotori oleh pelaku yang tidak bertanggungjawab.

Sampai berita ini dinaikan, belum ada tindakan tegas atas kegiatan perjudian jap jaki (bola gila) oleh pihak Polsek dan polresta Pasuruan sebagai aparat penegak hukum, yang selanjutnya awak media akan terus melakukan klarifikasi ke pihak-pihak terkait guna untuk mengumpulkan data lengkap yang diperoleh untuk disampaikan ke khalayak umum atau publik demi mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang yang akan ditayangkan pada segmen berita berikutnya.

Sementara itu, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK):Berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota dapat menindaklanjuti adanya Perjudian 303 Capek Jiky yang sudah lama berjalan ini. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *