Perjudian Dadu dan Cap Jiky di Krengseng, Desa Kemasan, Kecamatan. Krian, Kabupaten Sidoarjo semakin Marak

Krengseng, Desa Kemasan, Kecamatan. Krian, Kabupaten Sidoarjo jadi Markas Perjudian Dadu dan Cap Jiky

Terparkir Rapi Kendaraan Milik Para Pemain Jidi Dadu dan Cap Jiky di Krengseng Kemasan, Kecamatan. Krian, Sidoarjo

Krian | Kejahatan Perjudian Dadu dan Cap Jiky di Krengseng, Desa Kemasan, Kecamatan. Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur semakin marak, hal tersebut di ketahui media ini. Kamis 10 Juli 2025.

Aktivitas tindak kejahatan perjudian Dadu dan Cap Jiky di Krengseng, Desa Kemasan, Kecamatan. Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah lama, hal tersebut dituturkan oleh warga setempat saat di konfirmasi media ini.

Aktivitas tindak kejahatan perjudian Dadu dan Cap Jiky di Krengseng, Desa Kemasan, Kecamatan. Krian, Kabupaten Sidoarjo, buka mulai pukul 21.00 Wib sampai larut pagi dan aktivitas ini setiap hari.

Dalam data atau Dokumen Foto Video Media ini puluhan orang sedang bermain judi, Sementara itu di luar puluhan sepeda motor terparkir rapi diduga milik pengunjung dan pemain judi Dadu dan Cap Jiky.

Namun sangat di sayangkan aktivitas tindak kejahatan perjudian Dadu dan Cap Jiky di Krengseng, Desa Kemasan, Kecamatan. Krian, Kabupaten Sidoarjo tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian Polsek Krian, Polres Sidoarjo Maupun Polda Jatim.

Padahal perjudian dadu melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Aktivitas perjudian, termasuk perjudian dadu, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian dan memberikan sanksi pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam perjudian, termasuk penyedia tempat, penyelenggara, dan pemain.

UU 7/1974: Undang-undang ini secara tegas melarang perjudian dan memberikan dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap praktik perjudian.

Perjudian Dadu: Dalam konteks ini, perjudian dadu termasuk dalam kategori perjudian yang dilarang karena melibatkan taruhan uang atau barang berharga dan mengandalkan unsur keberuntungan.

Sanksi: Pelaku perjudian dadu dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU 7/1974.

Kesimpulan: Perjudian dadu, termasuk segala bentuk perjudian, merupakan tindakan ilegal di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *