Perjudian Sabung Ayam Kembali Marak di Kabupaten Situbondo

Situbondo l HukumKriminal.com – Marak lagi, aksi ilegal judi sabung ayam di perbatasan Banyuwangi – Situbondo tepatnya di Dekat Jelun Wonorejo, Banyu Putih, kecamatan Situbondo masih terlihat aktivitas,” Minggu 13/11/2022.

Informasi dari warga masyarakat di Dekat Jelun Wonorejo, judi sabung ayam memang rutin setiap hari Sabtu dan hari Minggu bahkan dilaksanakan.

Warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa pihak panitia judi sabung ayam sudah menyediakan kalangan tempat bagi warga yang melakukan aktifitas perjudian sabung ayam tersebut.

“Ada keberatan Judi sabung ayam di Wonorejo ada yang membekingi, lihat sendiri keadaannya, kalangan itu masih tetap jalan. Karena ada setoran mereka lancar,” ungkap salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian.

Ditambahkannya bahwa Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 juga menegaskan bahwa, setiap bentuk kegiatan perjudian adalah tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.

Sangat menyesalkan perjudian yang tidak pernah berhenti meskipun sudah dirazia aparat kepolisian.

“Ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum.” Ungkapnya.

Untuk itu meminta adanya tindakan tegas dari APH agar ada efek jera bagi pelakunya.

“Harapan saya agar aksi perjudian sabung ayam di Dekat Jelun Wonorejo dan di beberapa tempat lainnya di kabupaten Situbondo harus ditindak tegas,” pungkasnya. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *