Semarang l HukumKriminal.com – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan perkara aduan dari masyarakat yang menyangkut profesi dokter tidak akan serta-merta ada tindakan kepolisian.
“Kalau ada aduan yang berkaitan dengan aduan tentang profesi dokter, harus terlebih dahulu melihat dahulu keputusan dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran,” kata Luthfi, Rabu (19/10/2022) saat penandatanganan kerja sama antara jajaran kepolisian di wilayah Jawa Tengah dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah di Semarang.
Menurut Luthfi, upaya kepolisian tentang kasus yang menyangkut dengan profesi dokter harus menunggu tindak lanjut dari pemeriksaan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran.
“Apakah diputuskan masuk pelanggaran perdata, administrasi, atau pidana. Maka, baru ditindaklanjuti,” kata Luthfi.
“Berdasarkan atas asas necesitas juga terdapat kontrak yang ditandatangani antara pasien dan dokter,” imbuh Luthfi.
Upaya-upaya ini, kata Luthfi, merupakan bagian dari kepastian kepada dokter untuk tidak ragu dalam berinteraksi dengan pasien sesuai dengan profesinya.
Ketua IDI Jawa Tengah Joko Handojo, mengatakan, ia menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut, secara serentak oleh pengurus di tingkat kabupaten/kota bersama seluruh Polres.
Joko berharap IDI akan memperoleh pendampingan dari kepolisian dalam melaksanakan tugas kedokterannya.
“IDI bersama Polda Jawa Tengah, bisa berdampingan dan bersinergi, terutama dalam menghadapi masalah kesehatan,” kata Joko. (Tim HK)