Petugas Honorer Puskesmas di Indramayu Nekat Pasang Tarif Rp100 Ribu

Polisi saat menginterogasi tersangka pemalsu surat tes antigen di Markas Polres Indramayu, Jawa Barat. (Foto: ANTARA)

Indramayu l HukumKriminal.com – Nekat memalsukan surat hasil uji usap antigen untuk kepentingan warga, seorang petugas Puskesmas di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, diciduk polisi.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, mengatakan, bahwa tersangka pembuat surat hasil uji usap antigen palsu yang kami tangkap berinisial WI (45), petugas honorer di Puskesmas Sukra, Kabupaten Indramayu.

“Pelaku memasang tarif surat hasil uji usap antigen Rp100.000-Rp150.000 per lembar,” ujar Luthfi, Senin (26/7/2021).

Luthfi mengatakan, kasus pemalsuan hasil surat tes antigen terungkap dari penyelidikan petugas di lapangan menyusul informasi terkait perbuatan WI.

Dari informasi itu, lanjut Luthfi, WI telah berpraktik membuat surat hasil uji usap antigen palsu sejak tiga bulan yang lalu, dan jumlah pengguna jasanya juga belum dapat diketahui.

“Pengungkapan ini hasil dari penyelidikan setelah kami mendapatkan informasi dan anggota menyamar sebagai salah satu pemesan,” tutur Luthfi.

Menurut Luthfi, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap warga yang memesan surat palsu itu untuk berbagai keperluan.

“Ada yang memesan untuk perjalanan, bekerja, masuk sekolah dan lain-lain. Ketika ada yang memesan, tersangka langsung menyanggupi dengan imbalan uang yang sudah disepakati,” ujar Luthfi.

Dari tangan WI, kata Luthfi, polisi menyita satu set komputer dan printer, dan 40 lembar fotokopi KTP warga yang ditengarai sebagai pemesan surat hasil tes antigen palsu.

Kasusnya masih terus kami kembangkan.

“Kami juga memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap lebih dalam kasus pemalsuan itu,” tukas Luthfi.

“Atas perbuatannya, WI dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” imbuh Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara. (Tim Sembilan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *