Jakarta l HukumKriminal.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mampang Prapatan, telah menetapkan Z oknum anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya EL, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kapolsek Mampang Prapatan Komisaris Polisi Supriyadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (10/8/2022) kemarin, mengatakan bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin (8/8/2022) siang, di Jalan Kemang Dalam VI, Bangka, Mampang Prapatan, Jaksel, itu bermotifkan cemburu.
“Korban EL, sempat tak ingin membuat laporan meski dari pihak keluarga mendesak,” kata Supriyadi.
Hingga akhirnya Polsek Mampang Prapatan, memutuskan untuk membuat Laporan Polisi (LP) model A, agar kasus tersebut, bisa segera ditangani.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Mampang Prapatan,” kata Supriyadi.
Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan, atau denda sebanyak Rp 4.500.
“Jika ditemukan luka berat, maka sang pelaku bisa dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” kata Supriyadi.
Korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk memulihkan emosinya.
“Sudah dapat pendampingan secara psikis dari Pemda pada Selasa kemarin,” kata Supriyadi.
Sebelumnya, beredar sebuah video di akun @mtwahyuni di Instagram yang memperlihatkan seorang anggota PPSU yang menganiaya kekasihnya sendiri di kawasan Kemang, Senin siang (8/8/2022).
Tak hanya memukul dengan kasar, pria itu juga terlihat menyakiti sang kekasih dengan sebuah sepeda motor. (Erfa)