Indramayu l HukumKriminal.com – Sebelumnya telah diberitakan di beberapa media Online kemarin, terkait sisa pembayaran pekerja atau tukang bangunan yang tertunda,pada hari ini Jum’at, 15/03/2024.pihak Land Group dengan legowo memberikan pembayaran dana talangan buat para pekerja,padahal sebenarnya bukan tanggungjawab dari pihak Land group karena Land Group sudah membayar semua tagihan darinl pihak ketiga dalam hal CV. T-Pro Studio.
Pasalnya persoalan kekurangan pembayaran tersebut hanya gegara miss komunikasi, yakni mandor tukang,Nono belum memberikan laporan lengkap secara administrasi terkait pembayaran tenaga kerja.
Dengan hasil mediasi akhirnya semua pihak memahami diantaranya, mandor proyek (Nono) , CV T-pro yang diwakili Meda dan pihak Land group yang dihadiri langsung Kordinator Proyek Land Group, Eko Hartono
Mediasi dilaksanakan di kantor marketing Land Group di Desa Tambak Kecamatan/Kabupaten Indramayu Jawa barat membuahkan hasil yang sangat humanis.
Eko dari Land Group mengambil inisiatif sesuai petunjuk CEO Land Group Bapak Yogi Kurniawan
” Saya mewakili pak Yogi Kurniawan sangat berterimakasih kepada semua pihak dapat menyelesaikan persoalan miss komunikasi dilapangan,sesuai petunjuk Bapak Yogi Kurniawan kami berikan dana talangan ke CV.T- Pro sebesar Rp 5.200.000,( Lima juta dua ratus ribu rupiah) sesuai tagihan pembayaran tukang bangunan yang belum dibayar.
” Saya harap dengan adanya dana talangan ini, mandor Nono segera secepatnya membayar hak para pekerja dan tukang bangunan karena keringat pekerja wajib dibayar. Kami anggap clear,” Terang Eko.
(Riris)