Humbahas l HukumKriminal.com – Menjadi pertanyaan banyak kalangan, termasuk warga Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, akhir-akhir ini, terkait adanya pelayanan oleh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengisi minyak dengan memakai Jerigen di beberapa stasiun, hingga memunculkan berbagai polemik.
Penelusuran awak media, mencoba menanyakan kebenaran dengan pembelian minyak dimaksud dengan fakta di lapangan.
Ketika awak media menanyakan langsung tetang pertanyaan warga ini, kepada manajemen salah satu SPBU, Sabtu (16/7/2022), dijelaskan, bahwa pembelian minyak bersubsidi di SPBU dengan memakai jerigen bisa dilayani, namun harus berdasarkan surat atau dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan oleh pihak pembeli minyak, dan peruntukkan yang dimuat dalam isi surat dimaksud. Ditandatangani atau diketahui oleh pihak kepala desa, dalam hal ini juga masyarakat setempat memanfaatkannya dengan tujuan yang sebenarnya peruntukan yang jelas.
Batasan permohonan yang menyangkut peruntukan manfaat masyarakat itu juga ada, misalnya alat pendukung pertanian, seperti traktor dan alat pertanian lainnya.
Pihak SPBU dapat memberikan minyak subsidi dengan kapasitas peruntukan minyak untuk maksimal 2 (dua) hektar lahan.
Dan tetap melampirkan surat yang diketahui kepala desa, dan surat dinas terkait, turut dilampirkan jika melakukan pembelian ke SPBU.
Hal ini diterangkan oleh pengawas SPBU Desa Nagasaribu 3, Kecamatan Lintongnihuta.
Wanita yang mengaku Boru Sihombing itu, dengan lantang menjelaskan, bahwa itu sah sesuai aturan.
“Kami bisa layani, dan tetapi harus menunjukkan suratnya dulu atau dokumen pendukung. Kalau ada yang menangkap atau yang keberatan, saya siap di depan, tetapi kalau tidak ada suratnya, kami tidak bisa layani dengan alasan apapun” ujarnya.
Ditanya terkait adanya aturan baru tentang adanya terlebih dahulu usulan dari pengguna yang dimohonkan ke pihak Pertamina dengan lampiran dokumen yang dimohonkan, Ia menjelaskan, pihaknya memang pernah mendengar itu, namun masih belum berlaku mutlak di seluruh daerah.
“Aturan yang baru itu memang sudah kami dengar, tetapi masih tahap sosialisasi dan di daerah, belum berlaku itu, masih di perkotaan mungkin diterapkan, kalau di sini kami masih menggunakan aturan yang sekarang, artinya seperti yang saya sampaikan tadi kalau ada dokumen atau surat pendukung kami layani dengan batas tertentu,” katanya.
Berbanding terbalik dengan SPBU yang berlokasi di Desa Nagasaribu itu. Ketika media ini menelusuri SPBU lainnya termasuk yang ada di Desa Hutapaung, Kecamatan Pollung. justru informasi yang didapat media ini, adanya masyarakat yang ditangkap pihak Polda Sumatera Utara (Poldasu) terkait pembelian minyak di SPBU dimaksud.
Diketahui, A Lumbantoruan semalam pada 14 Juli 2022 pagi, Ia kaget setelah mengisi minyak yang menggunakan dokumen termasuk surat permohonan pengelolaan lahan pertanian yang ditujukan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Humbang Hasundutan; dan surat keterangan dari kepala desa yang menunjuk A Lumbantoruan sebagai perwakilan kelompok tani di Desa Habeahan dan kelompok tani yang lain untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ke SPBU Pollung dan murni digunakan untuk pertanian sesuai surat keterangan tersebut, bukan untuk diperdagangkan secara umum.
Di mana A H Lumbantoruan yang masih berada di dekat lokasi SPBU langsung di stop oleh polisi hendak mau pulang.
Ia mengaku kaget, dilokasi penangkapan itu juga surat penangkapan diberikan langsung dan Ia dibawa ke Polda Sumut, walaupun menunjukkan surat dokumen yang digunakanya membeli BBM itu ada.
“Mereka beralasan dalam penangkapan saya, kalau saya melanggar aturan, dan saya tidak tau aturan yang mana, buktinya SPBU melayani saya, kalaupun ada aturan gak mungkin pihak SPBU melayani saya. Katanya itu aturan baru, dan walaupun saya menunjukkan dokumen termasuk surat dari kepala desa, dan surat dari masyarakat untuk peruntukan pertanian oleh kelompok tani, termasuk lampiran surat dari dinas terkait, tetapi mereka mengatakan kalau aturan baru sudah ada terkait pembelian BBM di SPBU. Jadi saya bingung dan walaupun itu saya tetap taat hukum dan ikut ke Medan untuk diperiksa,” ujarnya.
Masih dijelaskan A Lumbantoruan, Ia menambahkan. Kalau saat ini dirinya mengaku kebingungan dan masih belum mengetahui aturan baru yang menjeratnya.
Pun seraya meminta keadilan atas musibah yang dialaminya, dan berharap pemerintah peduli terhadap masyarakat kecil apalagi petani.
“Bayangkan lae, ini minyak untuk petani atau untuk mengolah pertanian, saya jujur aturan baru yang dikatakan oleh pihak Polda itu pun saya gak tau itu, banyak saya lihat mengisi minyak pakai jerigen juga, kenapa mereka gak ditangkap? dan saya yakin juga pihak SPBU pasti belum mengetahui itu makanya saya dilayani, lalu masa dari polda juga yang menangkap saya, disana ada Polsek, ada juga Polres kita. Intinya saya sangat bingung dengan kejadian itu, saya berharap kalau ada aturan apakah tidak lebih baik di sosialisasikan dulu aturanya, dan saya minta tolong kepada pak Kapolda atau pak Kapolri tolong kami masyarakat ini pak dan kiranya bapak-bapak pemangku kepentingan di negara ini memperhatikan kami dan kami disini sebagai korban” tandasnya.
Terakhir, A H Lumbantoruan menuturkan dampak dari penangkapan dirinya, dari kemarin hingga saat ini beberapa unit traktor di Lintongnihuta, tidak bisa beroperasi mengolah lahan pertanian milik masyarakat, karena perwakilan mereka (petani) untuk membeli BBM solar masih menjalani proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mengkonfrimasi ke pihak Polda Sumatera Utara, terkait penangkapan tersebut. (Redaksi)
Sumber: Detikkasus.com