Cirebon l HukumKriminal.com – Sebanyak 10 pelajar dari berbagai sekolah diamankan Polsek Susukanlebak, Sabtu (5/3/2022) kemarin.
Mereka diduga hendak menyerang ke sekolah yang berada di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Kapolsek Susukanlebak, Iptu Soleh Siswoyo, SH, mengatakan, para pelajar tersebut diamankan di Desa Ciawiasih, Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada pukul 15.30 WIB.
Bahkan, pihaknya juga menemukan barang bukti, berupa sebuah senjata tajam jenis celurit dan bendera.
Sehingga para pelajar tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Susukanlebak, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“10 pelajar tersebut berasal dari 5 sekolah berbeda di wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Mereka ditangkap saat kami melaksanakan patroli rutin antisipasi C3 dan geng motor di wilayah hukum Polsek Susukanlebak,” kata Soleh.
Soleh mengatakan, saat petugas Unit Patroli Macan Kumbang 852 Susukanlebak Polresta Cirebon, menyusuri jalur Desa Pasawahan – Ciawiasih – Ciawijapura – Sampih mendapati 10 pelajar tersebut.
Sehingga, pihaknya bertindak cepat dan langsung mengamankan mereka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Susukanlebak.
“Pasalnya, mereka diduga hendak menyerang salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon,” kata Soleh.
“Kami telah memanggil pihak sekolah dan orang tua dari para siswa tersebut ke Mapolsek Susukanlebak, untuk melakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan penyerangan, tawuran ataupun kenakalan remaja lainnya,” imbuh Soleh.
(Redaksi)
Sumber: Jejakkasus.info