Medan l HukumKriminal.com – Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Mardianta Br Ginting, mengatakan, Satreskrim Polrestabes Medan, menahan pelaku pelecehan seksual terhadap korban ES perawat wanita di salah satu rumah sakit di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku pelecehan yang ditahan polisi itu berinisial ATN (27) warga kota Medan,” kata Mardianta, Kamis (5/1/2023) di Kota Medan.
Menurut Mardianta, korban dan pelaku bekerja di salah satu Rumah Sakit di Medan.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Minggu (25/12/2022), di mana korban saat itu sedang mengantarkan pasien ke ruangan ICU, dan pelaku juga bertugas di ruangan ICU itu.
“Setelah pasien ditempatkan di ruang ICU, pelaku tiba-tiba melakukan pelecehan seksual kepada korban,” kata Mardianta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mardianta, modus pelaku karena tertarik melihat korban.
“Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, bahwa perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali,” kata Mardianta.
Saat ini, kata Mardianta, personel Satreskrim Polrestabes Medan, sedang bekerjasama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
“Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” kata Mardianta.
(Tim HK)