Tangerang l HukumKriminal.com – Polisi menggerebek sebuah tempat praktik perjudian pakong di wilayah Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (22/8/2022).
Kapolsek Kronjo AKP Sri Raharja, mengatakan polisi menangkap tiga pelaku dalam kasus tersebut.
“Penangkapan para pelaku berawal saat polisi mendapat informasi soal adanya tempat praktik judi pakong di wilayah Kronjo yang meresahkan masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan,” kata Sri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022) kemarin di Tangerang.
Saat penggerebekan, kata Sri, polisi menangkap satu pelaku yang sedang main judi pakong.
“Hasil pengembangan kasus, polisi kemudian bisa menangkap dua pelaku lainnya,” kata Sri.
Selain mengamankan tiga orang, kata Sri, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp101 ribu.
Sri mengimbau kepada masyarakat yang melihat praktik perjudian, agar segera laporkan kepada pihak kepolisian.
Para pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kronjo.
“Ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara,” kata Sri. (Redaksi)