Jayapura l HukumKriminal.com – Kepala Kepolisian Resor Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen, mengatakan Polres Jayapura telah menangkap pelaku yang menyamar sebagai polisi dan memperkosa korbannya. Pelaku AE (26), merupakan residivis dan sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.
“Kasus ini terungkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada 17 Februari 2024 lalu,” kata Fredrickus, Senin (8/4/2024) di Jayapura, Papua.
Menurut Fredrickus, modus pelaku menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri.
Kemudian mengajak korban ketemuan dan selanjutnya merampas barang-barang dan memperkosa korban.
“Pelaku saat berada di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, kemudian akan berdalih menunggu orang yang sama dikenal korban melalui Facebook. Kemudian mengajak korban bersama-sama menemuinya. Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya,” kata Fredrickus.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Fredrickus, pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada Jumat, 5 April 2024.
Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan.
Di mana enam kali kejahatan para korbannya diperkosa.
“Dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan,” kata Fredrickus.
Setelah pihaknya menelusuri jejak pelaku, kata Fredrickus, ternyata telah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatannya di Polsek Sentani Timur.
“Sehingga kasus ini akan terus dikembangkan,” kata Fredrickus.
Barang bukti yang berhasil disita, kata Fredrickus, di antaranya satu unit motor merek Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, dan satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
“Pelaku AE, 26, akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun,” kata Fredrickus.
(Tim HK Papua)