Markas Perjudian 303 Sabung ayam Sekala Besar Gagal di Gerebek Polres Wajo, Polda Sulawesi Selatan
Bulan Januari 2025 Polres Wajo lakukan penggerebekan di lokasi yang diduga jadi lokasi judi 303 sabung ayam, tetapi gagal menangkap para pelaku.
Wajo | hukumkriminal.com – Personel Kepolisian Resor Wajo melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam.
Aksi Kepolisian Polres Wajo menggerebek lokasi diduga menjadi arena judi sabung ayam di dalam Kota Sengkang, tepatnya di Jalan Srikaya, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Kamis 16/1/ 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan penggerebekan tersebut. Kendati demikian, dia mengakui petugas kepolisian gagal melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat tiba di sana, para pelaku sabung ayam langsung kabur berlarian,” kata Alvin dalam keterangannya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Wajo juga menggerebek lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di wilayah Tarumpakkae, Kecamatan Majauleng, serta di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo, Minggu (29/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penggerebekan itu menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan judi sabung ayam di dua lokasi tersebut.
Namun, sebut Alvin yang memimpin langsung personel Satreskrim Polres Wajo melakukan penggerebekan, pihaknya tidak mendapati sekelompok warga yang melakukan aktivitas judi 303 sabung ayam di lokasi tersebut.
“Kami mendatangi lokasi yang dimaksud untuk mengecek dan memastikan hal itu berada di wilayah Kecamatan Majauleng dan Maniangpajo. Di lokasi, kami tidak menemukan adanya kumpulan warga yang melakukan aktivitas sabung ayam. Hanya ada sejumlah bekas tenda yang diduga dijadikan lokasi acara kegiatan,” kata Alvin dalam keterangannya kepada wartawan. (Red)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.