Polisi Gerebek Toko Kosmetik Menjual Ribuan Pil Koplo

Tersangka MZ ditahan di Polres Serang, Banten, Minggu (11/8/2024). (Foto: Dok. Polres Serang)

Serang I HukumKriminal.com – Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, mengatakan bahwa Polres Serang, menggerebek toko kosmetik yang menjual ribuan pil koplo yang berlokasi di daerah Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut), karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

“Kami berhasil mengamankan MZ (28),  warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, berserta barang bukti ribuan pil koplo berbagai jenis,” kata Candra, Minggu (11/8/2024) di Serang, Banten.

Menurut Candra, terbongkarnya jaringan peredaran obat-obatan keras tersebut,  bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

“Dari IA, kami berhasil mengamankan puluhan obat-obatan terlarang, yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang,” kata Candra.

Polisi, kata Candra, menemukan obat-obatan, berupa pil jenis Double Y sebanyak 95 butir dan jenis hexyemer sebanyak delapan butir di dalam tas yang dibawa IA.

“Pelaku kami bawa ke Mapolsek Kragilan, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Candra.

Dalam pemeriksaan, kata Candra, diketahui jika puluhan obat-obatan tersebut, didapat dari seorang warga di wilayah Jakarta Utara.

Berbekal dari pengakuan IA, Senin 5 Agustus 2024. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Lambasa, melakukan pengembangan peredaran obat keras tersebut, di daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara.

Dalam pengembangan ke Muara Angke, personil Polsek Kragilan, berhasil mengamankan tersangka MZ.

“Tersangka diketahui merupakan pengedar dengan jumlah barang bukti yang cukup besar,” kata Candra.

“Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti pil hexymer sebanyak 1.641 butir, obat-obatan jenis generik sebanyak 1.270 butir, trihexyphenipyl sebanyak 680 butir dan double Y sebanyak 90 butir,” imbuh Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko.

(Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *