Polisi Sikat Debt Collector ambil paksa Kendaraan Bermotor 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat ungkap kasus penagih utang yang menarik paksa kendaraan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024). (Foto: Humas Polresta Bandung)

Bandung l HukumKriminal.com – Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan polisi menangkap enam orang debt collector atau penagih utang yang menarik paksa kendaraan bermotor milik masyarakat yang disertai dengan intimidasi dan kekerasan di Bandung, Jawa Barat.

“Kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para oknum debt collector,” kata Kusworo, Kamis (28/3/2024) di Bandung.

Menurut Kusworo, debt collector itu  bertindak tidak sebagaimana seharusnya dan melakukan pemalangan, pemberhentian dengan paksa terhadap korban di tengah jalan di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

“Saat kejadian korban yang sedang mengendarai kendaraan, tiba-tiba dihadang oleh enam orang pelaku dengan melakukan intimidasi dan mengajak korban untuk ikut ke kantor pembiayaan di wilayah Cileunyi,” kata Kusworo.

Sedangkan, kata Kusworo, korban merasa tidak mempunyai utang.

“Korban menolak ajakan para debt collector untuk menuju kantor pembiayaan,” kata Kusworo.

Salah satu pelaku, kata Kusworo, berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai.

“Mereka mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” kata Kusworo.

Kendaraan bermotor yang menunggak kredit, kata Kusworo, tidak boleh diambil paksa karena sudah diatur dalam Undang-undang Fidusia.

“Kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku, adalah tidak mencantumkan nama di dalam surat tugas dari kantor pembiayaan dan juga melakukan pengancaman terhadap korban,” kata Kusworo.

“Para debt collector tidak membawa dokumen berkas lengkap sesuai dengan ketentuan, di mana seharusnya debt collector itu membawa identitas petugas untuk menagih kendaraan,” imbuh Kusworo.

Kapolresta Bandung, mengimbau kepada masyarakat jika mengalami pengadangan oleh penagih utang dengan modus menarik paksa disertai intimidasi, maka diminta untuk meminta bantuan kepolisian.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, para pelaku dengan inisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

(Tim HK Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *