Polisi Sita Belasan Pucuk Pistol Mainan

Agam, Sumatera Barat l HukumKriminal.com – Kepolisian Resor (Polres) Agam Polda Sumatera Barat (Sumbar), menyita sebanyak 19 pucuk pistol mainan berbagai ukuran di kawasan Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, dalam menyikapi keresahan masyarakat.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, mengatakan, bahwa 19 pucuk pistol mainan itu, disita dari sejumlah anak di kawasan Tiku, Kecamatan Tanjungmutiara, Selasa (3/5/2022).

“Pistol mainan itu kami amankan di Mapolres Agam, dan rencananya bakal dimusnahkan,” kata Ferry, Rabu (4/5/2022) di Lubukbasung.

Pistol mainan itu, kata Ferry, disita oleh tim tindak dengan jumlah delapan orang dan tim patroli delapan orang.

“Tim ini melakukan penyitaan pistol mainan tersebut, dalam menyikapi keresahan masyarakat dan surat pengaduan dengan adanya senjata mainan itu,” kata Ferry.

Selain itu, kata Ferry, keberadaan pistol mainan itu, juga sempat viral di media sosial, akibat sekelompok anak-anak dan remaja, menembaki pengendara di wilayah hukum Polres Agam.

“Atas dasar itu, saya mengerahkan personel dalam melakukan razia pistol mainan,” kata Ferry.

Ferry menyatakan, saat ini belum ada laporan korban pistol mainan di wilayah hukum Polres Agam.

Namun, ia bakal melakukan razia setiap hari, dengan menurunkan tim patroli dan tim tindak, dalam rangka untuk meminimalisir adanya korban yang tertembak atau kasus lainnya.

“Kami setiap hari melakukan razia dan apabila menemukan sepanjang jalan akan disita,” kata Ferry. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *