Polisi Tangkap Pelaku 303 di Cirebon

Dua orang pelaku judi Togel yang diamankan polisi Cirebon, Jawa Barat.(Foto: HO-Humas Polresta Cirebon)

Cirebon l HukumKriminal.com – Kepala Satreskrim Polresta Cirebon Kompol Hario Prasetyo Seno, mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon Polda Jawa Barat (Jabar),  menangkap dua orang pelaku berinisial WD dan TW di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jabar, pada Kamis, 21 Maret 2024 malam, karena mereka melakukan praktik perjudian Toto Gelap (Togel).

“Keduanya ditangkap di kediaman WD, mereka kedapatan tengah memasang judi Togel Hongkong,” kata Seno, Jumat (23/3/2024) di Cirebon.

Kedua pelaku saat ini, kata Seno ditahan di Polresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Sebab, mereka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut,” kata Seno.

“Kami langsung mengamankan mereka untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” imbuh Seno.

Menurut Seno, dari pemeriksaan sementara, tersangka TW berperan sebagai pemasang Togel, sedangkan WD bertugas menjadi penerima pemasangan judi tersebut.

“Dalam menjalankan permainan Togel itu WD yang menjadi “penggeber” akan menerima pemasangan nomor dari pemain. Kemudian pelaku bakal mengirimkan sejumlah uang tunai kepada seorang bandar yang statusnya kini masih buron,” kata Seno.

Modus operandi WD dalam menjalankan aksinya selaku penggeber judi Togel Hongkong, yakni menerima pemasangan nomor yang selanjutnya mengirimkan uangnya ke bandar melalui WhatsApp yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tidak hanya menangkap pelaku, kata Seno,  petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp63 ribu yang diduga dari pemasangan nomor judi Togel, ponsel, hingga buku kemplang judi Togel.

Seno menegaskan, pihaknya akan mengusut kasus ini sampai tuntas.

Dan melakukan pengejaran terhadap bandar judi Togel yang berstatus DPO.

“Kami sedang mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sehingga bisa mengejar bandarnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Seno.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap, kata Seno bakal dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *