Bojonegoro l, Hukumkriminal.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, pada Jumat (27/09/2024) kembali memanggil salah satu pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro. Adapun pejabat yang dipanggil tersebut yaitu Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Administrasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Kominfo, yaitu Panji dan juga mantan Sekdin Kominfo yaitu Nanang Dwi Cahyo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdin) Damkarmat Kabupaten Bojonegoro.
Pemanggilan tersebut guna menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber yang diberikan kepada 539 media dengan nominal sebesar Rp 377,3 juta.
IPTU Karyoto selaku Kepala Seksi (Kasi) Humas polres Bojonegoro saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp nya menjelaskan, iya mbak. Tapi maaf tidak bisa memberikan jawaban, karena masih dalam pengembangan.
Diwaktu yang berbeda Nanang Dwi Cahyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya mengenai panggilan pihak polres Bojonegoro menjelaskan, iya karena saya sudah pindah tugas, kaget tiba-tiba mendapatkan undangan dari pihak polres Bojonegoro, ya datangin saja. Undangan hanya untuk melakukan klarifikasi perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, jawabnya singkat.
Berbeda dengan Kabid Kominfo Panji Aryo Kusumo saat dikonfirmasi mengenai pemangilan nya dirinya hanya menjawab, hal tersebut kan dahulu sudah ada klarifikasi mbak disalah satu media.
Saat disinggung apakah dalam penanganan perkara di polres Bojonegoro yang dilaporkan warga selesai hanya dengan klarifikasi berita saja pak, Kabid Kominfo hanya terdiam tidak menjawab.
Dari informasi yang beredar menyebutkan bahwa dalam APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, untuk Belanja Publikasi melalui Media Siber diberikan kepada 539, media dengan nominal sebesar Rp 377.300.000.
Jumlah tersebut diberikan kepada sekitar 45 media selama 12 bulan (satu tahun) dengan harga satuan Rp 700 ribu per bulan per media. Namun sepertinya ada satu bulan yang hanya diberikan kepada 44 media. (Aji/Rsi)