Polres Karawang Usut Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Wartawan

Zaenal, korban dugaan penculikan dan penganiayaan oleh oknum pejabat Pemkab Karawang. (Foto:WA Grup)

Karawang l HukumKriminal.com – Polres Karawang Polda Jabar, memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami dua orang wartawan oleh oknum pejabat berinisial A di lingkungan Pemerintah Kabupaten  Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Selasa (20/9/2022) di Karawang.

Lanjut Aldi, kami telah menerima laporan dari korban.

“Saya meminta Kasatreskrim untuk membentuk tim khusus dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aldi.

Pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami dua orang wartawan tersebut.

“Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses,” tegas Aldi.

“Saya menekankan Kasatreskrim untuk diperhatikan, agar diproses sesuai prosedur hukum. Akan kita usut secara tuntas,” imbuh Aldi.

Bentuk keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus itu, ialah dengan membentuk tim khusus, sehingga penanganannya ekstra.

“Siapapun yang terlibat akan kami tindak,” tegas Aldi lagi.

Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan dua wartawan di Karawang oleh oknum pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terjadi pada akhir pekan lalu atau Sabtu (17/9/2022) malam hingga Minggu (18/9/2022) dini hari.

Dua orang yang menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan oknum pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang juga pengurus Askab PSSI Karawang itu, ialah Gusti Sevta Gumilar dan Zaenal Mustofa.

Korban yang juga wartawan media online di Karawang, kemudian melapor ke Polres Karawang, pada Senin (19/9/2022) malam dengan nomor laporan STTLP/1749/IX/2022/SPKT. Reskrim/Polres Karawang/PoldaJawaBarat.

Pelaporan itu dilakukan korban dengan didampingi puluhan orang dari unsur wartawan dan aktivis.

Salah seorang korban Gusti Sevta Gumilar,  menyampaikan peristiwa yang dialami terjadi bermula saat acara peluncuran Persika 1951, salah satu klub sepak bola Karawang di liga 3.

Saat acara berlangsung, korban mengunggah kata-kata sindiran Persika melalui akun media sosial pribadinya.

Ternyata unggahan itu mengusik sejumlah ASN Pemkab Karawang yang kebetulan masuk dalam pengurus Askab PSSI Karawang.

Usai peluncuran Persika 1951 di Stadion Singaperbangsa Karawang pada Sabtu (17/9/2022) malam, Gusti yang hadir dalam kegiatan itu dibawa oleh orang yang mengaku suruhan pejabat Pemkab Karawang berinisial A.

Gusti dibawa ke bekas kantor PSSI Karawang.

Lalu di dalam kantor itu, pintu langsung ditutup tidak boleh ada yang masuk selain orang orang dari yang mengaku suruhan pejabat berinisial A dan korban.

Dilaporkan kalau telepon genggam milik korban dirampas saat berada di dalam kantor itu.

Selang beberapa saat korban mendapat penganiayaan berupa pukulan dari sejumlah orang yang berada di ruangan tersebut.

Bahkan menurut laporan korban oknum pejabat A hadir di ruangan itu.

Selain itu korban mendapat hantaman kepala dan tinju di beberapa bagian tubuhnya.

Tidak hanya itu, Gusti mendapat ancaman, jika soal ini berlanjut dan korban melapor, keluarga akan dihabisi.

Sementara korban dapat ke luar dari ruangan itu, setelah dijemput oleh salah seorang keluarganya yang mengetahui korban ada di ruang itu.

Korban mengalami penyekapan satu malam, yakni Sabtu malam hingga Minggu dini hari.

Korban dianiaya dari malam hingga pagi hari sampai tidak sadarkan diri, dan bisa pulang karena dijemput oleh saudaranya.

Sedangkan korban lainnya, Zaenal dijemput dari rumahnya oleh sekelompok orang bersama oknum pejabat Pemkab pada Minggu dini hari.

Setelah berada di dalam mobil penjemput, Zaenal mendapat siksaan.

Akibat siksaan itu, Zaenal mengalami luka robek di bagian kepala. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *