Malaka | Kasus kejahatan Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Welaus diungkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Malaka.
Sebanyak 3 jerigen barang bukti (BB) berisi 75 liter Pertalite diamankan Petugas Kepolisian.
Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar melalui Kasat Reskrim, Dominggus N.S.L. Duran menjelaskan, pengungkapan BBM ilegal di SPBU Welaus dilakukan pada hari rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 Wita..
Tim Unit Tipidter bersama Unit Buser Polres Malaka melakukan sidak langsung ke SPBU Welaus. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati adanya pembelian BBM subsidi jenis Pertalite secara berulang kali oleh sejumlah pengendara sepeda motor. Modus yang digunakan adalah dengan mengisi BBM ke tangki sepeda motor, lalu memindahkannya ke jerigen di rumah warga sekitar SPBU.
Dari hasil penindakan, Tim Unit Tipidter Polres Malaka mengamankan tiga jerigen berisi sekitar 75 liter Pertalite, yang ditemukan di depan rumah warga yang berhadapan langsung dengan SPBU.
Saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan pemilik jerigen di lokasi. Tapi dari penyelidikan awal, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari SPBU Welaus menggunakan sepeda motor secara berulang kali, lalu dialihkan ke jerigen menggunakan selang.
Kasat Reskrim Polres Malaka menegaskan bahwa Polres Malaka akan terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya terkait distribusi BBM bersubsidi.
“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkannya secara ilegal untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim Polres Malaka. (Red/Humas)