HukumKriminal.com | Kepulauan Nias Sumut Gunungsitoli, 23/01/2025 – Saat wartawan wawancara kepada Sekretaris DPD LSM GMICAK kepulauan Nias Agri Handayan Zebua yang sering disapa Mikoz Zebua oleh media online di kantor sekretariat DPD LSM GMICAK tanggal 23 Januari 2025 terkait dengan kasus penganiayaan dengan nomor laporan STPLP/313/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. menanggapi bahwa semua proses yang sudah dilakukan oleh pihak Polres Nias kita apresiasi di mana pada hari ini tanggal 23 Januari 2025 telah menetapkan pelaku sebagai tersangka berinisial THD dan VS suami istri,
Saya sebagai sekretaris DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja Polres Nias yang begitu sigap dan terukur dalam penanganan kasus tersebut, tegas.
Lanjut, harapan kita dari DPD LSM Gmicak ke depan agar proses ini terus sampai ke tahap yang berkeadilan bagi korban serta kami sangat berterima kasih juga kepada Kasat Reskrim, Sat Intel Polres Nias yang hari ini juga telah mengundang kami untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut dan sehingga membuahkan hasil yang sampai saat ini kami lihat dan rasakan sendiri berkeadilan bagi semua dan sikap dan ketegasan ini di mana pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka biar agar menjadi efek jera bagi semua masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum di Republik ini.
Tambahnya, kami berharap ke depannya kemitraan atau kerjasama yang selama ini sudah dibangun dengan pihak Polres Nias kami dari DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias lebih mengedepankan komunikasi.
Saat wartawan konfirmasi kepada pihak Polres Nias dalam hal ini Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea, “mohon izin pak kasi humas apakah kasus Lp: 313/SPKT/Polres Nias Polda Sumatera Utara sudah tap tersangka?
Jawab humas dengan singkat sudah ditetapkan tersangka bg” , hingga berita ini di tayangkan.
Polres Nias begitu sigap dalam penanganan kasus
Penganiayaan pasal 351 ayat 1(Noverius Sadawa).