Polres Sintang diminta berantas Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk

Perjudian 303 Sabung Ayam di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Sintang ” Bhabinkamtibmas Dimana dan Kemana?

LSM Gmicak Mintak Polres Sintang Berantas Perjudian Sabung Ayam

Sintang | Markas Kejahatan perjudian sabung ayam di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Masih bermunculan seakan abaikan aparat penegakan hukum {APH) Kepolisian Polres Sintang, Polda Kalimantan Barat. Minggu 13 Juli 2025.

Kejahatan perjudian jenis sabung ayam ini dilakukan secara terbuka di Desa Sekubang, Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Hali ini yang menjdkan pemikiran masyarakat
Para pelaku perjudian sabung ayam menilai tidak takut aparat penegakan hukum {APH) Kepolisian Polres Sintang. Kapolres Sintang, AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M Khususnya

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Sintang Khususnya / Polda Kalbar umumnya dapat bertindak tegas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Ratusan orang sedang bersorak – sorak melihat Ayam yang di adu, dan Sepeda motor, Mobil diduga milik para pemain judi sabung ayam memicu keresahan warga, Aktivitas ini dilakukan setiap hari Minggu dan Senin, hari hari biasa tetap buka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *