Polres Situbondo Razia Eks Lokalisasi Gunung Sampan Esek-esek dan Perjudian

Situbondo | hukumkriminal.com – Menindaklanjuti terkait pengaduan masyarakat tentang masalah tempat esek esek dan perjudian cap jeki di eks lokalisasi Gunung Sampan, Kapolsek Situbondo Kota Iptu Harnowo bersama KBO Samapata Ipda Pebri, saat melakukan razia di eks lokalisasi Gunung Sampan. Sebelumnya terkait viral nya video dugaan aktivitas perjudian Cap Jeki di eks Lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Situbondo, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Situbondo bersama Polsek Situbondo Kota melakukan razia pada Senin (17/02/2025) malam.

Dalam razia yang digelar sekitar pukul 22.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Situbondo Kota, Iptu Harnowo, didampingi KBO Samapta Ipda Pebri. Operasi tersebut melibatkan personel Polsek Kota, Raimas Samapta, serta Patroli Samapta tidak mendapatkan hasil.

Menurut keterangan Kapolsek Kota Iptu Harnowo menjelaskan bahwa razia ini merupakan bentuk respons cepat atas aduan masyarakat terkait dugaan perjudian di lokasi tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian apakah sudah bocor terkait adanya operasi tersebut. Bahkan, sejumlah warung yang turut diperiksa juga tidak menjual minuman keras padahal disitu banyak yang menjual miras.

“Jadi, dalam razia malam Selasa kemarin, kami tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di eks Lokalisasi Gunung Sampan,” ujar Harnowo kepada tim media.

Walaupun demikian, maka pihak kepolisian tetap mengimbau kepada warga RT 30 di eks Lokalisasi Gunung Sampan agar tidak memberikan ruang bagi praktik perjudian maupun peredaran minuman keras. “Imbuhnya.

Himbauan Kapolsek Kota juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Jika terjadi gangguan keamanan atau tindak kriminalitas dan apapun yang bisa menggangu keamanan, warga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat.

“Lanjut Iptu Harnowo kepada warga mengatakan, kami sudah mengimbau warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian atau peredaran miras melalui Call Center 110,” pungkas Kapolsek (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *