Cirebon l HukumKriminal.com – Polresta Cirebon berhasil menangkap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar di SPBU 451-15 Winong, Cirebon, pada Kamis, 11 Desember 2025, sekira pukul 10.30 WIB.
Penangkapan tersebut, menurut keterangan dari TD pengawas SPBU 451-15 Winong, dilakukan oleh Kanit (Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Cirebon.
“Saya cuma tahu ada dua anggota polisi saja, Pak,” kata TD, Jumat (12/12/2012) malam di Kantor SPBU 451-15 Winong, Cirebon, Jawa Barat.

Menurut TD polisi menahan mobil box putih Nopol AA 8755 BE yang sedang mengisi BBM berjenis solar subsidi di SPBU 451-15 Winong.
“Pada waktu penangkapan tersebut Kanit Tipidter mendatangi saya, Pak, untuk meminta izin membawa inisial DMS salah satu karyawan (operator) SPBU 451-15 Winong untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Tipidter dugaan kasus penyalahgunaan BBM. Dan lalu mobil box colt diesel Nopol AA 8755 BE berserta sopir dan karyawan SPBU tersebut dibawa ke Polresta Cirebon,” kata TD.
Lanjut TD, anggota kepolisian itu sewaktu penangkapan itu tidak menyodorkan surat penangkapan, melainkan hanya menujukkan sebuah foto mobil tersangka dugaan pelanggaran penyalahgunaan BBM saja.
Di tempat yang sama Tim 9 Investigasi mempertanyakan pada TD tentang CCTV di SPBU untuk bukti pantauan pengisian BBM.
“CCTV nya lagi rusak, Pak,” kata TD.
Disoal keterkaitan karyawan SPBU inisial DMS dan sopir mobil box Nopol AA 8755 BE yang di bawa ke Tipidter Polresta Cirebon pada Kamis, 11 Desember 2025 itu, kata TD, sampai saat ini Jumat, 12 Desember 2025, belum pulang masih ditahan di Polresta Cirebon.
“Baliknya menunggu pemilik mobil box itu datang ke Polresta Cirebon, jadi operator kami atas nama DMS itu sebagai penjaminan dulu, sebelum selesai prosesnya,” kata TD.
Mengutip dari tindakan Pidana penyalahgunaan (penimbunan) BBM Migas dan tindakan Pidana Pembiaran.
“Pembiaran SPBU menjual BBM secara tidak benar (misalnya membiarkan penimbunan atau kecurangan takaran)
Bisa dijerat dengan pasal 53 huruf C undang-undang migas tentang penyimpanan tanpa izin. Jika SPBU tersebut memfasilitasi terjadinya penimbunan. Atau pasal 55 undang-undang migas. Jika terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta pasal 62 ayat 1 huruf A undang-undang perlindungan konsumen jika curang takaran, dengan ancaman Pidana penjara dan denda besar bagi pelaku dan SPBU yang terlibat kasus tersebut”.
Dasar Hukum & Sanksi:
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas ( undang-undang minyak dan gas bumi) pasal 53 huruf C setiap orang yang menyimpan BBM tanpa izin usaha. dipinda penjara maksimal tiga (3) dan denda maksimal Rp 30 miliar rupiah, berlaku pagi SPBU yang membiarkan untuk membeli menimbun BBM subsidi,
Pasal 55 (juncto pasal 53) pelaku penyalahgunaan (termasuk yang memfasilitasi) BBM bersubsidi diancam pidana penjara maksimal enam (6) tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar rupiah.
Sedangkan pasal 54 menjerat pelaku pemalsuan BBM undang-undang nomor 8 tahun 1999. Tenang perlindungan konsumen, pasal 62 ayat (1) huruf A. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang / jasa yang tidak memenuhi standar (misalnya takaran BBM tidak sesuai) ancamannya Pidana penjara maksimal lima (5) tahun. Dan denda Rp 2 miliar rupiah,
Peran SPBU dalam Pembiaran: Jika SPBU tersebut sengaja memberikan kesempatan. Sarana atau membantu agar pihak lain melakukan penyimpanan/penimbunan BBM ilegal. SPBU tersebut sebagai pembantu tindakan kejahatan dan akan dijerat pasal 56 KUHP selain pasal tertuang di atas,
Dalam artinya: Pembiaran, ini bukan hanya soal tidak mencegah, tetapi jika SPBU memfasilitasi atau ikut serta dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi atau curang takaran mereka bisa dikenakan sanksi berat sesuai undang-undang migas dan perlindungan konsumen, ‘Kutipan Kitab KUHP’.
Tim 9 media (Jejak Kasus Grup) sewaktu mendatangi Unit Tipidter Polresta Cirebon, pada Jumat, 12 Desember 2025, sekira pukul 17.00 WIB untuk mempertanyakan keterkaitan dugaan kasus Tindakan Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dugaan kasus pembiaran SPBU, Kanit Tipidter Polresta Cirebon, tidak ada di tempat.” Kanit Tipitder tidak ada di tempat pak,” kata anggota kepolisian di Unit Tipidter Polresta Cirebon.
Team investigasi sudah berupaya untuk mencari keterangan data-data, agar berita berimbang sampai berita ini diterbitkan. (Tim 9)






