Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Perampokan saat Ramadan, Pelaku Rampas Mobil dan Buang Korban di Kebun Tebu

Surabaya | Hukumkriminal.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi saat bulan Ramadan lalu, tepatnya pada 26 Maret 2025. Kasus ini melibatkan dua pelaku yang nekat merampok seorang pengemudi ojek offline, mengambil alih mobil korban, hingga membuangnya di kebun tebu wilayah Wonoayu, Sidoarjo.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dalam konferensi pers pada Rabu (16/4/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Satreskrim Polrestabes Surabaya, Unit Jatanras, dan pihak kepolisian di wilayah Cirebon.

“Para pelaku, yakni ISM (25) dan AK (42), berasal dari Sidoarjo. Motif mereka adalah kebutuhan mendesak untuk membeli keperluan Lebaran, namun tidak memiliki cukup uang. Mereka lalu sepakat untuk merampok sedangkan tersangka ATM (42) dan AR (46) sebagai penjual dan pembeli ,” ungkap Kombes Pol Luthfie didampingi Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto dan Kanit Jatanras IPTU Bobby W.W. Elsam.

Kronologi kejadian dimulai ketika ISM dan AK memesan layanan ojek offline sekitar pukul 20.00 WIB dengan tujuan awal ke SMP Negeri 57 Surabaya. Setelah sampai di lokasi, karena situasi ramai, mereka meminta sopir untuk berpindah lokasi ke sekitar STIE Mahardika.

Setibanya di tempat yang sepi, AK yang duduk di belakang langsung melumpuhkan korban dengan memukul wajah menggunakan jaket yang dililit lakban. Korban diseret ke bagian belakang mobil oleh ISM dan AK mengambil alih kemudi. Mereka lalu membawa korban ke kebun tebu di wilayah Tulangan, Sidoarjo, dan meninggalkannya di sana dalam kondisi terluka.

“Korban sempat memohon untuk tidak dilukai dan menyerahkan semua barang miliknya. Setelah ditinggal, korban kemudian mendapatkan pertolongan warga sekitar dan dirawat hingga akhirnya pulih,” lanjut Luthfie. (16/4)

Mobil milik korban dibawa pelaku ke Cirebon untuk dijual kepada perantara bernama HR yang kemudian menjualnya lagi kepada seseorang berinisial ATM seharga Rp16.900.000. Dari jumlah itu, HR mengambil Rp2.900.000 sebagai komisi, dan sisanya Rp14 juta dibagi rata oleh kedua pelaku.

Namun, rasa bersalah menghantui ISM setelah melihat inhaler milik korban yang mengingatkannya pada sang ayah yang menderita asma. ISM akhirnya menyerahkan diri pada 7 April 2025. Polisi lalu menangkap AK di Cirebon dan mengamankan mobil korban sebagai barang bukti.

Selain kasus perampokan ini, AK diketahui juga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan di Polres Cirebon. Polrestabes Surabaya pun tengah berkoordinasi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas wilayah sangat penting. Kami akan terus mendalami motif dan rekam jejak para pelaku. Mobil korban akan segera kami kembalikan setelah proses hukum selesai,” tutup Kapolrestabes Surabaya. (Sy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *