Polri Nonaktifkan Kapolres Malang

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Malang l HukumKriminal.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan Polri menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, usai melakukan analisa dan evaluasi terkait peristiwa tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) yang menelan korban jiwa 125 orang.

“Keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang, setelah dilakukan analisa dan evaluasi dari tim investigasi yang dibentuk Kapolri,” kata Dedi, Senin (3/10/2022), saat jumpa pers di Malang.

Malam ini, kata Dedi, Kapolri mengambil satu keputusan, memutuskan untuk menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Keputusan untuk menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST 20 98 X KEP 2022.

“Ferli dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri,” kata Dedi.

Ferli digantikan AKBP Putu Kholis Arya yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya.

Sesuai dengan perintah Kapolri, kata Dedi,  Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta juga menonaktifkan sebanyak sembilan anggota Brigade Mobile (Brimob), yaitu Komandan Batalyon (Danyon), Komandan Kompi (Danki), dan Komandan Peleton (Danton) Brigade Mobile (Brimob).

Nama-nama yang dinonaktifkan tersebut adalah AKBP Agus, AKP Hasdarman, Aiptu Solihin, Aiptu M Samsul, Aiptu Ari Dwiyanto, AKP Untung, AKP Danang, AKP Nanang, dan Aiptu Budi.

“Saat ini, semua masih dalam proses pemeriksaan tim malam ini,” kata Dedi.

(Tim HK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *