Bulukumba l HukumKriminal.com – Polsek Gantarang Polres Bulukumba, berhasil menangkap Hajuddin (40) pelaku penganiayaan terhadap salah seorang warga Dusun Malewang, Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (30/5/2021).
Mansu (39) warga Dusun Malewang, Desa Benteng Gantarang, harus dilarikan ke rumah sakit karena luka pada bagian hidung dan mata sebelah kanan dengan luka robek sekitar 15 cm.
Penganiayaan berawal ketika pelaku dan korban sama-sama minum-minuman keras jenis Ballo, tiba-tiba pelaku memarangi korban dengan menggunakan parang.
Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin mengatakan, motif pelaku memarangi Korban sementara kami dalami, dan pelaku sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Pasca insiden ini, kondisi Desa Benteng Malewang, masih aman dan terkendali, selanjutnya kami sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pendekatan, serta sosialisasi hukum terhadap warga, khususnya pihak keluarga korban terkait dampak hukum aksi main hakim sendiri pasca kejadian tersebut, mengingat korban dan terduga pelaku masih terdapat hubungan keluarga (Sepupu satu kali),” tutup Kompol Abdul Jalil Sirajuddin. (Tim Sembilan)