Peredaran Rokok Ilegal di Gegesik, Cirebon Akhirnya di Gerebek Polisi
Kabupaten Cirebon | Peredaran rokok ilegal yang semakin merebak diwilayah Kabupaten Cirebon rokok tanpa cukai ini kerap menjadi alternatif sebagian perokok, karena memiliki harga yang lebih murah apabila dibandingkan rokok legal.
Bagaimana tidak, rokok ilegal beredar secara tidak sah di Indonesia tanpa membayar tarif cukai rokok yang berlaku.
Padahal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menetapkan aturan tegas mengenai peredaran rokok ilegal, hal ini dilakukan untuk melindungi pemasukan negara.
Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok Ilegal
Sanksi bagi orang yang memperjual belikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Dalam hal peredaran rokok ilegal Polsek Gegesik berhasil meringkus serta menggagalkan Peredaran rokok ilegal Jum’at 15 Agustus 2025 di wilayah hukumnya, tepat di wilayah desa Bayalangu yang memang sengaja di duga jual bebas oleh sang penjual yang bernama MULYANI diwarung kecilnya.
Saat Diwawancarai Dalam hal ini salah satu anggota Polsek Gegesik Bersama Sodikin berpangkat Bripka mengatakan, bahwa terkait hal ini kita menunggu hasil perkembangan dari Kanit Reskrim Polsek Gegesik Serta Kapolsek.
Distributor atau penjual rokok ilegal dapat dikenakan hukum pidana selama 5 tahun. Ucapnya
Dalam hal ini kinerja Polsek Gegesik Sigap, dan gerak cepat dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta hal hal perkeliruan di wilayah hukumnya.
Sebelumnya penggerebekan baca berita dari Jejak Kasus : https://jejakkasustv.com/rokok-ilegal-beredar-di-bayalangu-kidul-kecamatan-gegesik-cirebon-jawa-barat/
*Jhon.PS*