Majalengka l HukumKriminal.com – Dalam rangka Ops Bina Kusuma Lodaya 2022 Cipta Kondisi Antisipasi C3 dan Operasi Premanisme, Polsek Majalengka Kota, merazia sejumlah debt collector di wilayah hukum Polsek Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jawa Barat, Selasa (7/6/2022) sore.
Dalam Pelaksanaan Kegiatan Ops Bina Kusuma Cipta Kondisi Antisipasi C3 dan Operasi Premanisme di wilayah hukum Polsek Majalengka tersebut, dipimpin oleh Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana dan diikuti oleh Unit Intelkam, Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana, mengatakan menindaklanjuti laporan dari warga masyarakat tentang adanya keresahan warga sehubungan banyaknya Mata Elang (Debt Collector/Eksternal Lessing) yang sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa kendaraan dengan alasan keterlambatan/macetnya setoran terhadap lessing.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut di TKP Jalan KH Abdul Halim, tepatnya Perempatan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan dan Kabupaten Majalengka, telah diamankan sebanyak 9 (sembilan) orang diduga Mata Elang dan 6 (enam) unit sepeda motor.
Dari 9 orang tersebut, berikut kendaraannya dibawa ke Mapolsek Majalengka.
Kemudian dilakukan upaya pembinaan oleh Kapolsek Majalengka Kota dan dibuatkan Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan penarikan motor di jalan raya yang berakibat meresahkan masyarakat.
“Sedangkan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota,: kata Fiekry.
Pelaksanaan kegiatan Ops Bina Kusuma Cipta Kondisi Kamtibmas Antisipasi C3 dan Operasi Premanisme, kata Fiekry, dalam rangka menciptakan Harkamtibmas kondusif dan Penegakan Hukum Wilayah Polsek Majalengka. (Erdan)