Bangka Tengah l HukumKriminal.com –Puluhan drum berisikan Bahan Bakat Minyak (BBM) di kelurahan Sungai selan, kecamatan Sungai selan, kabupaten Bangka Tengah (Bateng) di duga ilegal.
Dari hasil informasi dan pantauan yang berhasil di himpun di lapangan, senin.13.03.2023.
BBM tersebut milik Habibi warga Sungai Selan.
Kepada Awak Media, Maman yang di ketahui karyawan Habibi mengatakan, bahwa bosnya masih di luar.
“Bos saya lagi keluar, pak tunggu sebentar,” kata Maman.
Setelah awak media menunggu Habibi untuk di konfirmasi agar berita tersebut berimbang, Sang Habibi pun datang menghampiri Rekan-rekan Media.
“BBM tersebut berasal dari laut dan diambil dari Kapal-kapal yang sandar di dermaga,”ujarnya
Terkait puluhan drum BBM, Sampai saat ini di ketahui gudang milik habibi tersebut masih dalam pemeriksaan Polsek dan belum bisa di konfirmasi atas legalitas pemilik gudang yang bernama habibi tersebut.
Terkait hal tersebut pelaku dianggap melanggar UU.No.22/2001 ttg Minyak dan Gas Bumi.Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh milliar rupiah).
(Tim HK)