Polsek Tambora, Ringkus 6 Pelaku Curanmor

Jakarta l HukumKriminal.com – Kurun waktu 2 pekan, jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat, berhasil mengamankan 6 pelaku Curanmor yang meresahkan masyarakat.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan diantaranya, berinisial SR, CG, FA, AS, SA dan SG.

Di mana para pelaku kerap melancarkan aksinya di sejumlah wilayah di Tambora, Jakarta Barat.

“Dari ke 6 (enam) pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Tambora, merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu 2 pekan dan diamankan di beberapa lokasi berbeda,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan saat di Mapolsek Tambora, Selasa, (28/6/2022).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar, menjelaskan, ada empat LP yang dilaporkan oleh para korbannya dan dalam kurun waktu dua Minggu semua pelaku berhasil ditangkap.

“Para pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus, seperti menggunakan kunci palsu, mengambil kunci sepeda motor korban hingga menggunakan Kunci Letter T,” kata Rosana.

Pertama kasus pencurian dengan korban MSI di mana ia parkirakan kendaraannya di depan gang tempat tinggalnya kawasan Krendang Timur, Tambora, Jakarta Barat, Minggu (26/5/2022).

Sepeda motor korban jenis Honda matik dicuri oleh SA dan SB dengan masuk ke dalam rumah untuk ambil kunci kendaraan.

“Jadi setelah mengambil kunci, dia buru-buru keluar rumah dan membawa kabur sepeda motor korban,” kata Rosana.

Lokasi kedua, berada di Jalan Bandengan Utara III RT12/11, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Korban berinisial ARS kehilangan sepeda motor jenis Honda Supra 125, saat memarkirkan di depan rumahnya.

Setelah korban melihat CCTV di sekitar lokasi kejadian, ternyata pencuri sepeda motornya adalah tetangganya sendiri berinisial CG.

Sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Tambora untuk ditindak lanjuti pada (7/6/2022).

“Jadi setelah kami menerima laporan, tim buser langsung bergerak menangkap pelaku di rumahnya,” terang wanita yang akrab disapa Kompol Ocha ini.

Kasus ketiga adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Krendang Timur dengan tersangka berinisial A dan PA pada (14/6/2022).

Keduanya ditangkap Polsek Tambora keesokan harinya atau pada (15/6/2022) usai korbannya berinisial F membuat laporan ke Mapolsek.

Tersangka A ini sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

“Tapi untuk aksi ketiga kalinya kali berhasil menangkap A dan rekannya PA,” kata Ocha.

Lokasi pencurian terakhir, lanjut Ocha, berada di kawasan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, pada (17/6/2022).

Dalam perkara ini, tersangkanya satu orang berinisial SH mencuri sepda motor milik korban berinisial MS.

Korban membuat laporan pagi hari setelah sepeda motornya hilang dan tim buser berhasil meringkus pelaku pada malam harinya.

“Mereka tidak saling mengenal, inj adalah empat komplotan pencuri sepeda motor berbeda,” terang alumni Akpol 2007 ini.

Mantan Kapolsek Tanjung Duren ini mengaku, hasil pemeriksaan urine para tersangka ini negatif Narkoba jenis apapun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengunci ganda sepeda motornya dan memasang kunci pengaman agar tak mudah dicuri,” ucap Polwan pertama mengemban Kapolsek di Jakarta Barat ini.

Dari hasil penangkapan tersebut, kami mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha mio Soul warna Merah No.pol B-
3164-KCU a.n VENNA Noka : MH314D205DK265588 Nosin 14D1265406 (dalam keadaan kunci kontak rusak), 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra NF 125 No Pol : B-6793-BIH, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah tanpa plat, 2 (dua) Lembar STNK Sepeda Motor, 1 (satu) buah kunci Letter T dan 1 (satu) buah pisau bersarung kulit bergagang kayu warna coklat

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Erfa)

Sumber: Humas Polres Metro Jakarta Barat 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *