Cirebon l HukumKriminal.com – Kapolsek Talun AKP Suhada, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan lima orang preman di Jalur Tanjakan, Desa Sarwadadi, Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
“Penangkapan 5 preman itu kami lakukan lantaran mereka membuat masyarakat resah dengan melakukan Pungutan Liar (Pungli),” kata Suhada, Senin (15/4/2024) di Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Suhada, berawal dari masyarakat yang lapor ke Polsek Talun.
Bahwa ada preman yang meminta sejumlah uang kepada pengendara yang melintas di Jalur Sarwadadi-Cirebon Girang.
Berdasarkan laporan itu, petugas kepolisian langsung menuju lokasi.
“Benar saja, lima orang preman terlihat tidak mengenakan baju, dan bertato sedang meminta uang kepada pengendara dengan membawa ember,” kata Suhada.
“Bahkan, ada preman yang sedang meminum Minuman Keras (Miras),” imbuh Suhada.
Mereka, kata Suhada, minta uang tanpa kejelasan.
Ditambah tampang mereka seram, ada botol Mirasnya lagi.
“Membuat masyarakat resah,” kata Suhada.
Lima preman itu, kata Suhada, langsung kami amankan ke Mapolsek Talun.
Kemudian didata oleh penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Talun.
Identitas mereka berinisial HS (42), SP (39), KM (22), HS (23) dan FJ (18).
“Kelimanya merupakan warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun,” kata Suhada.
Mereka, kata Suhada, mengaku tidak memaksa pengunjung untuk memberikan uang.
Namun, pengunjung sendiri memberikan uang kepada mereka, melalui ember yang sudah disediakan.
“Agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, lima preman itu diberikan sanksi sosial untuk membersihkan lingkungan Makopolsek Talun, dan diberikan pembinaan,” kata Suhada.
Setelah itu, kata Suhada, mereka dikembalikan ke keluarganya masing-masing.
(Tim HK Cirebon)