Aceh Barat l HukumKriminal.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy, mengatakan Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat, menangkap seorang pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
AR diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga hamil.
“Korban merupakan seorang gadis berusia di bawah umur, saat ini korban tercatat berusia 16 tahun,” kata Fachmi, Sabtu (3/4/2024) di Aceh Barat.
Menurut Fachmi, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Aceh Barat, guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.
Tersangka AR, kata Fachmi, ditangkap personel Satreskrim Polres Aceh Barat, di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat, 26 Juli 2024.
“Polisi sebelumnya melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, setelah korban dan ibunya membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Barat,” kata Fachmi.
Dalam kasus ini, kata Fachmi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu milik korban, satu lembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, satu lembar bra milik korban, serta satu lembar celana dalam milik korban.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, korban MW, warga Aceh Barat, diketahui hamil pada, 25 Mei 2024,” kata Fachmi.
Hal tersebut, kata Fachmi, disampaikan kepada ibunya oleh korban, karena sebelumnya mengaku sakit perut secara tidak wajar. Atas pengakuan itu, kemudian ibu korban membuat pengaduan ke Mapolres Aceh Barat, sehingga polisi melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini kami masih terus melakukan penyidikan terkait kasus ini, dan masih meminta keterangan terhadap tersangka dan korban,” kata Fachmi.
Polisi, kata Fachmi, menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman qubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan.
(Erdan)