Pekanbaru l HukumKriminal.com – Kasus penganiayaan oknum Polwan Brigadir IR bersama ibunya YUL terhadap warga Kota Pekanbaru, Riau, bernama Riri Aprilia Kartin (27) berakhir damai.
Dirkrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, mengatakan proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau, dihentikan.
“Penghentian itu dilakukan setelah pihak korban Riri Aprilia berdamai dengan Brigadir IR dan ibunya YUL,” kata Asep, Kamis (13/10/2022) di Pekanbaru, Riau.
Menurut Asep, menyusul kesepakatan damai tersebut, Riri mencabut laporannya di Ditreskrimum Polda Riau, pada Senin (10/10/2022).
“Sudah ada perdamaian dan korban Riri mencabut laporannya. Jadi kami lakukan restorative justice,” kata Asep.
Restorative justice, kata Asep, disetujui karena syarat formil dan materiil terpenuhi.
Para tersangka dan korban hadir dan melakukan musyawarah, lalu kemudian sepakat untuk berdamai.
“Alasannya berdamai itu hak pribadi mereka,” kata Asep.
Setelah proses perdamaian dan laporan dicabut oleh Riri, kata Asep, maka kasus dianggap selesai.
“Proses hukum dihentikan,” kata Asep.
“Kasusnya diselesaikan di luar pengadilan. di restorative justice demi hukum,” imbuh Asep. (Tim HK)