Cirebon l HukumKriminal.com – Proyek pembangunan pipa PDAM saluran air di 3 wilayah yaitu Desa Bayalangu Lor, Bayalangu Kidul dan Gegesik Wetan Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, tepatnya di jalan Ampel Gegesik yang dikerjakan asal jadi.
Dari pantauan awak media dan aktifis nedia di lokasi, proyek pemasangan pipa, material tidak ada seperti pasir atau sirtu.
Sementara pihak pemborong atau rekanan tidak sadar, bahwa uang proyek tersebut adalah uang negara alias uang rakyat, Sabtu (20/08/2022).
Yang seharusnya dalam juklak juknis secara umum, pemasangan pipa PDAM di tabur pasir atau sirtu jadi kokoh dan kuat.
Namun Fakta dilokasi proyek sangat miris dan berbeda dalam pengerjaannya.
Parahnya lagi, di lokasi pelaksanaan proyek pembangun pipa saluran air tersebut tidak terpampang papan informasi proyek, sehinga Ketua DPC Gibas Kabupaten Cirebon serta warga masyarakat setempat kebingungan dan bertanya-tanya. Apakah kerjaan pipa PDAM tersebut didanai dari APBD ataukah APBN.
Mungkinkah dari aspirasi dewan?.
Karena proyek tersebut tidak memasang papan informasi proyek.
Apakah UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak berlaku di Kabupaten Cirebon?.
Di lokasi proyek yang sedang berjalan, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa proyek pembangunan pipa saluran air itu pekerjaan dari PDAM Kabupaten Cirebon.
“Dengan adanya uang negara alias uang rakyat yang dibangunkan semau gue, maka kami mohon kepada pihak Dinas PDAM Cirebon serta pengawas yang bertugas agar turun langsung sidak kelapangan, jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai Spek dan Bestek, harap disangsi misal perpanjangan volume atau ditangguhkan uang anggaran,” kata.Ketua DPC Gibas Kabupaten Cirebon Barnabas Ginting. (Prayoga)