Pangkalpinang l HukumKriminal.com – 03.10.2023, Kota Pangkalpinang, Gang Jambu, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Pembangunan Kolam Retensi Bukit Nyato/Linggarjati Hulu (Lanjutan). Pasalnya proyek yang hampir Rampung itu diduga tidak sesuai spesifikasi dan asal jadi.
Pantauan awak media, proyek pekerjaan pembangunan kolam retensi bukit nyato selesai itu diduga kondisi fisiknya sangat tidak layak, pasalnya saat masa dalam pembangunan itu dikerjakan tidak memenuhi standar aturan yang ada, diduga lemahnya pengawasan dari dinas terkait, terutama di dalam kualitas pembangunan retensi ini.
Dilihat dari papan informasi proyek di lokasi, bahwa pembangunan kolam retensi bukit nyato/linggarjati (lanjutan) Nomor Kontrak 01/SP/DPUPR-SDA/APBD/VII/2023. Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023, Sebesar Rp. 2.487.500.000 ( Dua Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ). Tanggal kontrak 11 Agustus 2023. Dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender dan pelaksana dari CV. Bintang Graha Lestari.
Pembangunan Kolam Retensi bukit nyato ini diduga terlihat pemasangan batu dan semen itu sangat asal-asalan, mengakibatkan pemasangan batu belah dalam kondisi saluran tersebut banyak air dan tidak di keringkan terlebih dahulu yang menyebabkan terendam air.
Saat seorang warga dimintai keterangan oleh awak media yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan kami sebagai warga yang tepatnya berada di kolam retensi ini sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah, yang telah membantu membangun drainase ini agar waktu di musim hujan tidak mengalami kebanjiran di saat musim hujan walopun pekerjaan nya asal-asalan.
Saya mohon sebagai pengawas, sebagai tugas dan kewajiban untuk mengawasi pelaksana ataupun mandor di lokasi pembangunan retensi bukit nyato (lanjutan) ini agar kualitas pembangunan ini benar-benar kokoh dan kuat, di khawatirkan kalau asal pasang takutnya pembangunan tersebut tidak tahan lama dan cepat ambruk, ujarnya.
Lalu ia menambahkan waktu pemasangan kayu curuknya itu sangat minim sekali sehingga di duga kekuatan nya sangat rentan,lalu proses pemasangan batu belah nya itu di campakan begitu saja sehingga terlihat asal-asalan.”
Saat hal tersebut awak media mengkonfirmasi yang di duga sebagai pengawas yang berinisial ( D ), mengatakan saya hanya mengawas barang yang masuk atau material yang di pekerjakan dari Cv. Bintang Graha Lestari, dan untuk pengawas pekerjaan nya itu dari pihak Pekerjaan Umum ( PU ). Dan setiap pagi datang untuk melihat-lihat pekerjaan dan jarang untuk kembali lagi di waktu siang, lalu mengatakan ini proyek berinisial ( BJ ).imbuh nya
Kemudian awak media mengkonfirmasi kepada pihak pemerintahan dinas pekerjaan umum ( PU ) yaitu pak agus selaku kepala dinas pekerjaan umum (PU), lalu awak media menanyakan pemasangan batu itu secara teknis dan pemasangan semen itu menggunakan peralatan cangkul’apakah layak atau tidak nya.? Kemudian ia mengatakan tidak apa-apa karena itu masih dalam pekerjaan.dan ia menambahkan PPK nya Pak Ikmanto.ujarnya
Dan sangat kita sayangkan terutama bagian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan ( PPTK ) di duga di kerjakan tidak memenuhi standart yang layak oleh CV. Bintang Graha Lestari, Sehingga bisa dimenangkan proses lelangnya.
Pemberitaan sebelumnya yang diterbitkan oleh media HukumKriminal.com pada tanggal 01 September mengenai perihal Jalan Rusak dan Becek di Bukit Nyato, melakukan hak jawab dari CV. Bintang Graha Lestari lalu diterbitkan oleh media HukumKriminal.com pada tanggal 04 September 2023.
Sampai berita ini dipublikasikan agar pihak pengawas dan dinas terkait diharapkan turun langsung dan kroscek ke lokasi pembangunan tersebut, dan team masih berupaya untuk mengkonfirmasi Direktur Perusahaan CV. Bintang Graha Lestari.
( Irvan/Tim )