Skandal Mafia BBM Solar PT. Sugih Jaya Energi (SJE) diduga Dalang Penyimpangan Hukum di Blitar
Penyimpangan Hukum BBM Solar Subsidi Di Blitar PT. Sugih Jaya Energi (SJE)
Blitar | Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengeluarkan instruksi melalui surat terbuka mengintruksikan kepada seluruh jajarannya agar tidak membuka ruang bagi para mafia BBM bersubsidi ‘ Dalam intruksi tersebut kapolri menekankan pentingnya penindakan tanpa pandang bulu demi mengembalikan citra kepolisian sebagai pengayom masyarakat serta memastikan pendistribusian BBM bersubsidi tetap sasaran. Kamis (28/08/2025)04.00 Wib.
Disinyalir banyak oknum Transportir BBM non subsidi yang bermain curang dengan cara mengambil BBM bersubsidi dari sebuah lapak untuk dijual kembali pada perusahaan dengan harga Non Subsidi demi meraup keuntungan sangat besar dan memperkaya diri sendiri
Salah satunya PT.Sugih Jaya Energi (SJE) diduga selalu mengambil BBM bersubsidi dari lapak diwilayah Blitar kamis,28/08/2025 pukul 04.00 wib.melintas Armada bertulisan PT. SJE membawa BBM bersubsidi berkapasitas 8000 liter dari arah kabupaten Blitar hampir tiap hari dengan praktik seperti ini berarti pengawasan dari Aparat penegak hukum masih kurang maksimal atau disinyalir menutup mata Dengan adanya aktivitas setiap hari diwilah Hukumnya yang dilakukan oleh PT. SJE dengan kapasitas tangki 8000 liter sampai 16.000 liter dibawa menuju garasi yang berada ditengah kota Surabaya dan ada apa dengan aparat penegak hukum serasa menutup mata dengan aktivitas yang dilakukan oleh PT.Sugih Jaya Energi (SJE)
Dengan adanya pengambilan BBM bersubsidi dari Blitar itu namanya merampas hak rakyat kecil dan sangat merugikan negara” ujar Nara sumber berasal dari ‘ Blitar Kabupaten memberikan keterangan pada kami ”
Tidak sampai disitu aktifitas sehari-hari sangat rapi dan tidak terendus oleh aparat penegak hukum diwilayah sekitar dan terasa sudah ada kordinasi antar wilayah setempat bila mana tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum kami akan melanjutkan pemberitahuan secara tertulis pada bapak kapolri serta mengirim surat pada instansi terkait bila mana tidak ada perhatian khusus oleh aparat penegak hukum…
Bila mana PT. Sugih Jaya Energi ( SJE) telah melanggar hukum maka akan terjerat dengan pasal 55 undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang minyak dan Gas bumi
Pasal ini diubah dengan undang-undang Nomor 6 tahun 2023 mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, sanksi meliputi hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp.60.miliar.(tim sembilan)