PT Timah Santuni 900 Yatim Piatu pada “Ramadan Berbagi”

Pangkalpinang l HukumKriminal.com – PT Timah Tbk melalui Program Ramadan Berbagi 2022 menyantuni 900 orang anak yatim piatu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), agar anak-anak itu ikut berbahagia menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar, mengatakan, selain memberikan santunan untuk anak yatim, kami juga memberikan bingkisan perlengkapan salat dan perlengkapan sekolah.

“Santunan kepada anak-anak yatim piatu di wilayah operasional perusahaan ini, seperti Kepulauan Bangka Belitung, Riau, dan Kepulauan Riau, merupakan salah satu program Ramadan Berbagi PT Timah Tbk yang rutin dilakukan setiap tahunnya,” kata Umar, Minggu (1/5/2022) di Pangkalpinang.

Selama Ramadan tahun ini, kata Umar, kami juga membantu sarana dan prasana 51 masjid di lingkungan operasional perusahaan.

“PT Timah Tbk secara konsisten membantu masyarakat di wilayah operasional, melalui berbagai program, tidak hanya di momentum bulan Ramadan saja,” kata Umar.

PT Timah Tbk, adalah bagian dari masyarakat.

Untuk itu perusahaan berkomitmen berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Tentunya, kami juga bersinergi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” kata Umar. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *