Bojonegoro l HukumKriminal.com – Pedaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program Presiden Jokowi yang dicanangkan 2025 bebas sertifikat nasional, bahkan biaya sertifikat sudah ditentukan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri, yakni Menteri Desa, Menteri Transmigrasi dan Menteri Agraria, untuk zona 5 Jawa Bali dengan biaya PTSL Rp150 ribu.
Namun, di Desa Sendangrejo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, menurut keterangan pemohon untuk warga setempat satu bidang Rp500-600 ribu
Saat awak media ini mengkonfirmasi beberapa pemohon seperti PT (50) dan ST (36) membenarkan adanya pungutan Rp500 sampai 600 ribu tersebut.
Setelah mendapati informasi, awak media ini, Sabtu (30/04/2022) pukul 12.29 WIB sampai pukul 13.52 WIB, berusaha menghubungi Kades Sendangrejo Rusmini, guna mengkonfirmasi terkait biaya PTSL di desanya.
Setelah bisa tersambung Rusmini Kades Sendangrejo, membenarkan
adanya PTSL dengan pungutan Rp500 sampai 600 ribu.
Ia menjelaskan dengan kuata 830 bidang, padahal data dari BPN Sendangrejo 1.102 bidang.
“Jangankan Rp600 ribu, lebih dari itu masyarakat juga ma,” kata Kades.
Diduga panitia dan Pemdes melakukan pembodohan kepada masyarakatnya.
Karena tidak memberi keterangan yang sebenarnya tentang berapa SKB untuk Zona 5 Jawa Bali yang diputuskan Rp150 ribu.
Selain dugaan pembodohan, SKB tiga menteri adalah keputusan tertinggi, maka tidak benar jika dikalahkan dengan kesepakat panitia dan pemohon.
Jelas ada dugaan Pungli.
Pungli adalah tindakan yang melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang – undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan temuan ini, kami berharap APH menindak tegas pelaku Pungli dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Pungutan liar merupakan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas, (Team HK Bojonegoro)