Bogor l HukumKriminal.com – Tim Gabungan Pemburu Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Bogor, mengamankan 24 pasangan muda-mudi mesum dan diduga terkait praktik prostitusi, dari hotel di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu (11/8/2021) tengah malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustiansyah, mengatakan, tim pemburu yang anggotanya gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP, saat melakukan razia pelanggaran PPKM di sebuah hotel di Jalan RE Martadinata, Kota Bogor pada Rabu (11/8) tengah malam, mendapatkan 24 pasangan muda mudi yang bukan suami istri di kamar hotel.
Petugas pada razia tersebut juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi serta bukti percakapan transaksi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan chat pada telepon seluler pasangan muda-mudi tersebut.
“Pasangan muda mudi tersebut kemudian dibawa ke Balai Kota Bogor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Agus.
Agus mengatakan, penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang melihat banyak remaja keluar masuk hotel yang dirazia, dan menduga ada praktik prostitusi.
“Kami dari Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM Kota Bogor mendalami laporan tersebut dan berdasarkan pendalaman lapangan, kami melakukan razia di hotel yang terindikasi banyak menerima tamu untuk berbuat asusila,” kata Agus.
Agus menyatakan, kami menjaga agar dalam situasi pandemi Covid-19 ini, semua bisa taat pada aturan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Agus, beberapa pasangan tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi online.
“Transaksinya dengan menggunakan aplikasi pesan chat. Pesan chat itu ada pada masing-masing telepon seluler mereka, yang membuat janji di hotel itu,” ujar Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, jelas Agus, 24 pasangan muda mudi tersebut, akan dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring), sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yakni, melanggar asusila.
“Kami perdalam lagi sejauh mana mereka melakukan pelanggarannya, nanti disidang tipiring. Untuk hotelnya juga kami kaji, kalau memang terbukti melakukan pelanggaran, kami berikan sanksi berupa teguran, peringatan, hingga penutupan sementara,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah. (Liman)