Ratusan Knalpot Brong Dimusnahkan Polisi

Bengkulu l HukumKriminal.com – Satlantas Polres Bengkulu, memusnahkan sekitar 150 knalpot yang tidak sesuai standar atau brong.

Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardika, mengatakan ratusan knalpot brong tersebut, disita berdasarkan hasil dari Operasi Nala 2022.

“Pemusnahan knalpot brong itu, dilakukan, karena mengganggu kenyamanan masyarakat,” kata Mahardika, Sabtu (1/10/2022) di Kota Bengkulu.

Pemusnahan ratusan knalpot tersebut dilakukan dengan cara dipotong oleh pemiliknya menggunakan mesin gerinda di halaman Mapolres Bengkulu.

Menurut Mahardika, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar,  digunakan pemiliknya untuk melakukan aksi balap liar di kawasan Kota Bengkulu.

Dari pengakuan pemilik kendaraan, knalpot tersebut didapatkan melalui toko daring (online) dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan knalpot standar lainnya.

“Operasi pengawasan dan penertiban knalpot tidak standar akan terus dilakukan hingga 3 Oktober 2022,” kata Mahardika.

Sasaran target pada Operasi Zebra Nala pada tahun ini, yaitu penggunaan knalpot tidak standar.

Mahardika, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong, segera mengganti knalpotnya dengan yang standar. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *