Indramayu l HukumKriminal.com – Jumat, 26 Desember 2025. Reclassering Indonesia Komisariat Daerah Kabupaten Indramayu, mengumumkan akan melakukan uji kelayakan atas hak jawab yang diajukan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, terkait dugaan pungutan liar pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) TPS digital Pemilihan Kepala Desa (Pilwu) serentak yang dilaksanakan di 139 desa se-Kabupaten Indramayu.
Ketuanya, Abdul Rokhim, menyatakan bahwa hak jawab yang telah disampaikan DPMD ke beberapa media mengenai dugaan pungutan liar dana bimtek merupakan “kebohongan publik” yang dijadikan alibi agar Plt. Kadis DPMD tetap aman di posisinya. “Hak jawab yang beredar di media sosial dan berita online tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya dalam keterangan yang disampaikan hari ini.
Abdul Rokhim menjelaskan bahwa Reclassering Indonesia sebagai lembaga yang menemukan kasus ini memiliki data valid yang berasal dari pengakuan langsung Plt. Kadis DPMD. “Kami akan mengusut tuntas praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di DPMD melalui uji materi fakta kelayakan antara hak jawab yang beredar di medsos dengan rekaman yang kami miliki,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia menambahkan, “Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dari hulu sampai ke hilir, saya akan membongkar transaksinya karena ini mencidrai citra Kabupaten Indramayu yang sudah mulai membangun.”
Dugaan pungutan liar pertama kali muncul setelah pelaksanaan Pilwu serentak di Indramayu yang menggunakan TPS digital untuk pertama kalinya pada bulan Desember lalu. Sebuah berita yang tayang pada 14 Desember 2025 menyebutkan oknum pegawai DPMD diduga memungut Rp 700 ribu per desa dengan alasan membayar honor tutor bimtek. Beberapa panitia Pilwu dari kecamatan Sliyeg, Krang Keng, dan Cantigi juga mengkonfirmasi adanya permintaan uang tersebut, yang disertai tekanan agar tidak dilaporkan ke Bupati.
Sebagai tanggapan, DPMD Indramayu pada 15 Desember 2025 telah menyampaikan hak jawab resmi, menyatakan bahwa tuduhan pungutan liar adalah tidak benar dan menyesatkan. Dalam surat hak jawab yang ditandatangani Plt. Kadis DPMD Kad midi, S.S, S.H, M.Si, dinyatakan bahwa bimtek memiliki landasan hukum melalui Keputusan Bupati Indramayu Nomor 100.3.3.2/Kep.486/DPMD/2025 tentang alokasi biaya Pilwu. “Penganggaran dilakukan oleh desa berdasarkan RAB yang dibuat panitia, dan semua biaya dikelola secara transparan melalui mekanisme administrasi keuangan desa,” jelasnya. DPMD juga menegaskan bahwa peran Plt. Kadis telah sesuai prosedur dan tuduhan yang mengaitkannya adalah tidak berdasar.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari Plt. Kadis DPMD terkait pengumuman Reclassering Indonesia. Reclassering Indonesia menyatakan akan segera memulai proses uji kelayakan dan mengusut kasus ini hingga tuntas. (Tim HK Indramayu)
Sumber: Informasi dari Reclassering Indonesia Komisariat Daerah Indramayu, laporan media daring (Jabar Online, Revolusi News, Media Antikorupsi)
