Indramayu l HukumKriminal.com — Lebih dari satu dekade setelah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL). Penerapan aturan tersebut kembali menuai sorotan.
Lembaga Reclassering Indonesia, menilai bahwa implementasi kebijakan ini, masih jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas yang dijanjikan pemerintah daerah.
Peraturan yang diteken dengan semangat “membangun daerah bersama dunia usaha” itu sejatinya mewajibkan setiap perusahaan di Indramayu untuk melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terarah dan berkelanjutan.
Namun, menurut hasil pemantauan
Reclassering Indonesia, hingga kini publik belum dapat mengakses laporan pelaksanaan CSR secara terbuka.
“Sudah 13 tahun berjalan, tapi masyarakat Indramayu, masih kesulitan mengetahui ke mana arah dana CSR perusahaan dialokasikan. Banyak program yang berjalan tanpa informasi yang jelas, tanpa koordinasi dengan warga penerima manfaat,” kata Abdul Rohim dari Reclassering Indonesia Komisariat -Indramayu, Selasa (11/11/2025).
Menurut Abdul Rohim, Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Forum TJSLP), yang dibentuk berdasarkan amanat Perda, seharusnya menjadi jembatan koordinasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.
“Lembaga ini dinilai belum optimal dalam melaksanakan fungsinya. Beberapa perusahaan besar di sektor energi dan industri, menurut laporan lapangan Reclassering Indonesia, masih menjalankan program CSR secara mandiri tanpa laporan publik atau keterlibatan masyarakat,” kata Abdul Rohim.
“Banyak kegiatan yang hanya bersifat seremonial, seperti penyaluran bantuan tanpa ada program berkelanjutan yang menjawab persoalan sosial dan lingkungan di Indramayu,” imbuh Abdul Rohim.
Reclasering Indonesia mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keterbukaan data CSR.
“Mereka juga mengusulkan agar Pemkab Indramayu, membuat portal publik CSR yang memuat laporan tahunan setiap perusahaan, sesuai dengan semangat transparansi yang diatur dalam pasal-pasal Perda Nomor 19 Tahun 2012,” kata Abdul Rohim.
Selain itu, kata Abdul Rohim, lembaga tersebut, menilai penting adanya audit independen CSR, agar dana yang dikeluarkan benar-benar memberikan dampak sosial dan lingkungan yang terukur bagi masyarakat Indramayu.
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 lahir dengan tujuan mulia, menggerakkan peran dunia usaha dalam pembangunan daerah.
Namun tanpa transparansi dan partisipasi publik, pelaksanaannya berisiko menjadi formalitas semata.
“CSR seharusnya bukan sekadar kewajiban administratif. Ini adalah tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan perusahaan tumbuh bersama masyarakat dan lingkungan tempatnya beroperasi, CSR adalah gerakan bersama, kami sangat tidak sungkan – sungkan untuk.mengajukan gugatan class action terhadap pemda Indramayu dan perusahaan demi transparansi pengelolaan dana CSR,” kata Abdul Rohim dalam pernyataan resmi Reclasering Indonesia. (Tim HK Indramayu)
