Rejo Semut Ireng Bersama Ratusan Warga Ngorogunung Hentikan Alat Berat Agroporestry Tebu Mandiri

Bojonegoro l, Hukumkriminal.com – Ratusan warga bersama perkumpulan Rejo Semut Ireng yang diketuai Gunowo bersama Koordinator Rejo Semut Ireng wilayah Bojonegoro Lulus Setiawan, Rabu 11/10/2023 Sekira pukul 15,30 menghentikan aktivitas alat berat penggarapan lahan tebu

Penghentian alat berat penggarapan lahan tebu tersebut di wilayah perhutani petak 144 KRPH Jeblokan
BKPH Clebung KPH Bojonegoro, masyarakat dan Rejo Semut Ireng menghentikan aktivitas alat berat tersebut pasalnya Karena lahan tersebut sudah di kuasai penggarapannya lebih 20 tahun dan menjadi satu – satunya sumber pendapatan masyarakat Ngoroggunung selain itu sudah masuk usulan perubahan piaps revisi ke Vlll

Sementara koordinator Rejo Semut Ireng Lulus Setiawan berharap untuk mengkaji ulang terhadap program Agroporestry Tebu Mandiri (ATM) karena dirasa sangat merugikan petani penggarap hutan, karena jelas kehilangan mata pencaharian selama – lamanya ,”tuturnya

Sementara itu Priyo Asisten Perhutani (Asper) Clebung saat di konfirmasi terkait penghentian aktifitas alat berat penggarapan lahan tebu diwilayahnya tersebut kepada media ini mengatakan,”Kami serahkan ke pimpinan saja apapun hasil keputusan nya nanti, ” ujar Asper

Selain itu Agus Purnomo, Selaku petani hutan, Dengan adanya ATM merasa dirugikan karena lahan yang saya garap ( Agus Purnomo) lebih 20 thn, Agus Purnomo berharap lahan miliknya jangan dijadikan lahan tebu, Karena lahan yang belum di garap petani hutan masih banyak, Mestinya ATM mencari lahan yang belum disentuh petani hutan “ujarnya

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *