Bojonegoro l Hukumkriminal.com – Rapat Musyawarah koordinasi anggota Kelompok Tani Hutan ( KTH) Joyo Miyono l Joyo Miyono ll dan KTH Wonojoyo terkait pendataan dimasing – masing KTH tercatat saling mengklaim menjadi anggota KTH wonojoyo dan Joyo Miyono, Maka dari itu adakan kesepakatan musyawarah penataan keanggotaan Bertempat di Kantor Desa Miyono Rabu 11/10/2023 pagi
Tampak Hadir, Joko Widodo Selaku Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Bojonegoro, Sonny selaku Seksi CDK Bojonegoro, Administratur (ADM) KPH Saradan Wisik Sugiarto, Asper Kedungbrubus Jajuli, KRPH Kedungbrubus Yitno, Suratno Kades Miyono dan segenap anggota Rejo Semut Ireng
Di kesempatan tersebut Joko Widodo Selaku KCDK wilayah Bojonegoro berpesan, ” Terkait Keanggotaan yang saling mengklaim di Petak 31 KRPH Kedungbrubus kami tidak bisa memutuskan, Nanti selesaikan dengan baik koordinasi antar KTH jangan sampai ada konflik internal diantara kalian semua, ujarnya
Selain itu Suratno Kades Miyono berpesan kepada masyarakat,” Semua masyarakat saya, masyarakat Miyono Harus saling menerima keputusan musyawarah, bagaimana bagusnya tanpa ada perpecahan, mengikuti aturan pemerintah saya yakin semua akan baik tanpa ada gejolak, Tentunya saya atasnama Kepala Desa berharap masyarakat saya yang menjadi anggota KTH semakin sejahtera ekonominya “pungkas kades
Sementara itu, Lulus Setiawan, Selaku Pendamping Perhutanan sosial (PS) dari perkumpulan Rejo Semut Ireng Menghimbau kepada semua KTH untuk selalu rukun dan kompak untuk tiga kelompok, Yakni Kelompok Joyo Miyono l di ketua Yeni Rusdiyanto, Joyo Miyono ll diketuai Lamin dan KTH Wonojo yang diketuai Gumono, Semua itu untuk masyarakat, Kalo masyarakat sudah menerima SK PS dengan sekema Hak Kelola Hutan Kemasyarakatan, jangan sampai ada kegaduhan di masyarakat “pungkas Lulus Setiawan
(Aji)